Seorang pengedar obat terlarang atau narkoba asal Aceh berinisial JS (32) ditangkap tim Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Detik-detik penangkapannya terekam kamera CCTV dan videonya beredar melalui WhatsApp.
Dalam video itu terlihat mobil Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi A 1714 YP berjalan mundur dengan kecepatan cukup tinggi saat akan ditangkap tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas.
Pelaku berusaha kabur dengan mobil yang berjalan mundur dan menabrak dua pengendara sepeda motor serta satu mobil. Kejadian itu sempat menjadi tontonan warga di sekitar lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Yogi Prawira membenarkan adanya penangkapan pengedar obat terlarang di depan SPBU Kalibogor, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
"Tadi malam sekitar pukul 19.40 WIB tim opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap inisial JS (32) yang merupakan pengedar obat terlarang jenis psikotropika," kata Yogi saat ditemui wartawan, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, JS merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun lalu. Pelaku baru keluar dari lapas narkotika sekitar 3 bulan lalu.
"Setelah dia keluar kita laksanakan penyelidikan dan pembuntutan, ternyata dia tetap melakukan pengedaran obat-obatan psikotropika di wilayah Banyumas," ungkap Yogi.
Yogi menyebut JS sudah dibuntuti selama tiga hari. Saat melintas di depan SPBU Kalibogor, pelaku bertemu dengan seseorang yang diduga pembeli obat-obatan tersebut.
"Kemudian pada saat anggota opsnal melakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan cara memundurkan kendaraannya di depan SPBU. Karena situasinya cukup padat sehingga menabrak dua motor dan satu mobil di belakangnya," jelasnya.
Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor terluka sehingga harus menjalani perawatan medis.
"Tidak ada korban jiwa, tapi dua orang mengalami lecet di bagian tangan dan kaki. Tadi malam kita antar untuk berobat dan kita arahkan untuk membuat laporan kaitannya dengan perusakan kendaraan bermotor maupun akibat dari pelaku yang melakukan perlawanan," papar Yogi.
Dari kendaraan pelaku, polisi mengamankan barang bukti obat Tramadol sebanyak 60 butir dan Heximer 400 butir yang rencananya akan dijual di wilayah Banyumas. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 350 ribu yang diduga hasil penjualan obat terlarang.
"Jadi yang bersangkutan merupakan warga Aceh tetapi tinggalnya di Kabupaten Tegal, di sini hanya untuk mengedarkan obat-obatan tersebut. Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan kepolisian," pungkasnya.
(dil/ams)