Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. Ferry dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Fery dinyatakan melakukan tindak kekerasan fisik sesuai pasal 44 ayat 4 dan kekerasan psikis sesuai pasal 45 dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.
"Pidana selama satu tahun," kata Ketua majelis hakim Boedi Harjanto saat pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boedi menjelaskan Ferry secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagai suami terhadap istrinya Venna Melinda.
Pada pasal pasal 44 ayat 4, korban mengalami kekerasan fisik namun tidak hambatan pada suatu jabatan, mata pencaharian, dan kegiatan sehari-hari.
"Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ferry Irawan, Michael R Pardede, mengaku senang atas tuduhan JPU pasal 44 ayat 1 yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja tidak terbukti.
Michael menyatakan pikir-pikir atas putusan hukuman sidang ini.
"Menghadapi vonis ini, kita masih pikir-pikir. Masih ada waktu satu minggu," kata Michael.
(abq/iwd)