KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional

KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tim detikJatim - detikJateng
Rabu, 03 Mei 2023 18:18 WIB
Ferry Irawan terdakwa KDRT terhadap Venna Melinda
Ferry Irawan terdakwa KDRT terhadap Venna Melinda. Foto: Andhika Dwi/detikJatim
Solo -

Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Menurut jaksa penuntut umum, ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferry Irawan.

Dilansir detikJatim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengatakan hal yang memberatkan Ferry Irawan bahwa dia sudah pernah dihukum. Selain itu, perbuatannya menyebabkan korban Venna Melinda menderita secara fisik dan psikis.

"Penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Karena itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya," kata Yuni dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Boedi Haryantho, Rabu (3/5/2023), dikutip dari detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan yang meringankan pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," sambung Yuni.

Menurut penasehat hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Ferry Irawan itu terlalu memberatkan.

ADVERTISEMENT

Epi mengatakan, menurut tim penasehat hukum juga terungkap fakta di dalam persidangan bahwa ada saksi dokter yang menyatakan luka yang dialami korban Venna Melinda tidak terlalu berat.

"Dari awal pun kami beranggapan lebih tepat menggunakan Pasal 44 Ayat 4-nya, bukan ayat 1. Kami akan melakukan pembelaan, Pledoi di hari Selasa," ujar Epi.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya yang merupakan aktris sekaligus politisi Venna Melinda ini bakal dilanjutkan pekan depan. Sidang yang akan datang beragendakan pembelaan.




(dil/aku)


Hide Ads