MA Anulir Vonis Penjara Seumur Hidup Pembunuh dari Aceh yang Bela Ibu

Regional

MA Anulir Vonis Penjara Seumur Hidup Pembunuh dari Aceh yang Bela Ibu

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 15:49 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Gedung MA. Foto: Ari Saputra
Solo -

Hukuman penjara seumur hidup bagi warga Aceh Utara, Ajrol (22), dalam kasus pembunuhan berencana dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus itu, Ajrol disebut membela ibunya yang hendak diperkosa Yusuf. Ajrol lalu membunuh Yusuf menggunakan senapan angin.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Selasa (23/5/2023). Disebutkan bahwa Ajrol menembak M Yusuf dalam jarak sekitar 10 meter pada Maret 2022. Ajrol lalu diproses secara hukum.

Pada 9 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukan mengabulkan tuntutan jaksa agar Ajrol dipenjara seumur hidup. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 29 September 2022. Ajrol pun mengajukan kasasi dan permohonannya dikabulkan.

"Memperbaiki putusan PT Banda Aceh dan PN Lhoksukon mengenai pidana yang dijauhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 18 tahun," ucap majelis yang diketuai Prof Surya Jaya dengan anggota Prom Haryadi dan Yohanes Priyana, dikutip dari detikNews.

Majelis kasasi bersepakat mengurangi hukuman Ajrol karena tindakannya dipicu ancaman korban yang akan memperkosa ibu Ajrol. Yusuf juga disebut mengancam akan membunuh kakak Ajrol. Berikut pertimbangan lengkap MA:

Bahwa berdasarkan fakta sidang tersebut, Terdakwa dipersalahkan atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu kepada korban Yusuf dengan cara menembak korban Yusuf dari arah belakang yang mengenai bagian bawah telinga kanan korban.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan terlebih dahulu meminjam senapan angin dengan alasan mau menembak babi, padahal mens rea/niat Terdakwa mau menembak/membunuh korban Yusuf.

Hal tersebut menunjukkan bahwa dari sejak dari awal sudah ada niat Terdakwa untuk membunuh korban M Yusuf, karena adanya motif dendam yang mendalam Terdakwa karena kakak kandung Terdakwa diancam akan dibunuh oleh korban Yusuf. Selain itu korban Yusuf juga pernah mengancam akan memperkosa ibu Terdakwa;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

Bahwa namun demikian menurut majelis, pidana seumur hidup yang dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa terlampau berat dan terdapat alasan meringankan bagi Terdakwa. Di mana Terdakwa melakukan pembunuhan tersebut diakibatkan Terdakwa tidak tega melihat kakaknya diancam akan dibunuh oleh korban Yusuf, sehingga kakak Terdakwa mengurung diri di rumah karena takut bertemu dengan korban Yusuf.

Selain itu Terdakwa merasa harga diri ibunya dilecehkan oleh korban Yusuf karena korban Yusuf pernah mengancam akan memperkosa ibu kandung Terdakwa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut menurut majelis, pidana seumur hidup yang dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa haruslah diperbaiki sebagaimana disebutkan dalam amar putusan.




(dil/ams)


Hide Ads