2 PNS di Gunungkidul Dipecat-Turun Pangkat gegara Bolos 51 Hari dan Pelecehan

2 PNS di Gunungkidul Dipecat-Turun Pangkat gegara Bolos 51 Hari dan Pelecehan

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 11:10 WIB
kekompakan pekerja kantor dalam satu tim kerja. detikfoto/dikhysasra
Ilustrasi (Foto: Dikhy Sasra)
Gunungkidul -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memecat seorang PNS di Kapanewon Panggang karena tidak masuk kerja secara akumulasi mencapai 51 hari. Selain itu, ada satu PNS diturunkan pangkat setahun dan satu PPPK diturunkan golongannya selama tiga tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar menjelaskan bahwa pada bulan Maret hingga April BKPPD telah melakukan pemeriksaan hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap tiga ASN. Ketiganya yaitu DPW seorang PNS di Dinas Pendidikan, R seorang PNS Kapanewon Panggang, dan TR seorang PPPK pada Dinas Pendidikan.

"Pertama yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dikarenakan ada permasalahan dari yang bersangkutan kemudian menyebabkan dia tidak masuk kerja selama lebih dari 51 hari, itu akumulasi ya," kata Iskandar kepada wartawan di Gunungkidul, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, R terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 51 hari kerja terhitung sejak 4 Januari hingga 6 April 2023. Hal itu membuat R melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Semua itu terkuak setelah sidak dari Inspektorat dan kita dalami, kita sudah melakukan pemanggilan, pemeriksaan dua kali terhadap yang bersangkutan tapi yang bersangkutan tidak ada. Karena itu kita berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dipecat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, R terancam tidak mendapat pensiun setelah dipecat. Mengingat masa kerja R belum memenuhi syarat pensiun.

"Karena usia dan masa kerjanya belum memenuhi pensiun maka yang bersangkutan tidak mendapatkan pensiun. Atau bisa dikatakan yang bersangkutan belum memenuhi syarat pensiun," ucapnya.

Kedua, kata Iskandar, adalah PNS DPW yang terbukti bersalah melakukan pelecehan dan melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. DPW dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

"Untuk yang kedua ini PNS terlibat kasus pelecehan di salah satu sekolah dasar. Meski tidak sampai seperti di pengadilan kan sudah terjadi. Karena itu diturunkan pangkatnya satu tingkat kemudian pembinaan dan kemungkinan akan dipindah," katanya.

Terakhir adalah TR, seorang PPPK yang terbukti melakukan pernikahan siri. TR dinilai melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Ketiga terkait dengan seorang PPPK, untuk kasusnya yakni nikah siri. Kejadiannya sebelum dia jadi PPPK, kemudian atas laporan masyarakat kita dalami kemudian yang bersangkutan mengakui dan sebenarnya sekarang sudah proses tidak bersama lagi," ucapnya.

Kendati demikian, TR tetap dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Hal itu merujuk Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara.

"Karena PPPK itu dia diturunkan golongannya selama tiga tahun," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan bahwa penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan maupun efek jera bagi ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Foto diunggah Kamis (4/5/2023).Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Foto diunggah Kamis (4/5/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

"Yang jelas saya sampaikan bahwa pembinaan ASN ini terus kita kedepankan dalam rangka mewujudkan SDM ASN yang berkualitas. Dan sering saya katakan kita akan memberikan dua hal kepada ASN, satu yakni penghargaan dan dua yakni tentu tindakan," kata Sunaryanta.

Sunaryanta mempersilakan jika para ASN itu akan mengajukan banding atas putusan Pemkab.

"Kalau banding hak mereka, toh semua dilindungi undang-undang dan itu sah-sah saja. Yang jelas saya bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di lingkup ASN," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads