Polda DIY Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Lintas Provinsi, Sita 202 Ribu Pil

Polda DIY Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Lintas Provinsi, Sita 202 Ribu Pil

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 12:35 WIB
Sleman -

Ditresnarkoba Polda DIY membongkar praktik peredaran obat berbahaya lintas provinsi. Dalam kasus ini ratusan ribu pil disita dari delapan orang tersangka.

Para tersangka yang ditangkap semuanya laki-laki, yakni inisial RY (23), GG (24), dan AD (26) warga Jogja. Kemudian MR (23) dan AW (35), AS (34) warga Sleman. Lalu pria inisial LH (34) warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan SR (42) warga Sumatra Utara.

"Ungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya yang meliputi jaringan Jogja-Garut-Jakarta," kata Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Verena, para tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda.

"TKP ada lima. Pertama Gedongtengen. Depok, Sleman. Karangmawitan, Garut. Panongan, Tangerang Banten. Duren Sawit, Jakarta Timur," bebernya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti menjelaskan terbongkarnya jaringan ini berawal dari penangkapan RY di Depok, Sleman. Lalu berkembang dan didapati dua tersangka lagi.

"Kedua ditangkap yaitu GG dan MR, dari keduanya kita amankan tiga butir dan enam butir. Kemudian dari RY setelah diinterogasi didapatkan keterangan bahwa dia barangnya dari AW," kata Erma.

AW kemudian bisa ditangkap polisi dan saat digeledah didapati ribuan pil trihexyphenidyl dan 15 butir alprazolam.

Petugas kemudian memburu pelaku lain dalam jaringan ini dan menangkap AS di Garut. Dari AS, 32 ribu pil trihexyphenidyl disita.

"Kita kembangkan lagi menuju Jakarta di sini kita TKP Tangsel dan ditemukan 22.000 tramadol, trihexyphenidyl 19.200, hexymer 12.000, redcoma 800 dan alprazolam 816 dari tersangka LH," urainya.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap SR. Disebutkan Erma, dalam kasus ini polisi menyita ratusan ribu pil berbahaya dari berbagai jenis.

"Dari BB yang kita amankan jumlah keseluruhan 202.841 butir," jelasnya.

Menurut Erma, para pelaku menjual obat tersebut melalui berbagai cara. Ada yang konvensional dan ada yang memesan via online dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Jadi kalau sasarannya memang anak-anak. Itu bisa pelajar, bisa juga anak-anak putus sekolah," ucapnya.

Menurut Erma, obat-obatan inilah yang menjadi salah satu pemicu tindak kriminal terutama di wilayah Jogja. "Ini kan yang melatarbelakangi semacam klithih makanya kan harus kita pencegahan ya. Kita berantas," tegasnya.

Lebih lanjut, untuk tersangka RY, GG, MR, AS, AD, dan SR dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kemudian AW dan LH dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 97 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 10 tahun.

(rih/ams)


Hide Ads