2 Pemobil di Bandara YIA Diciduk Polisi gegara Ngonten Geber Knalpot Brong

2 Pemobil di Bandara YIA Diciduk Polisi gegara Ngonten Geber Knalpot Brong

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 10:13 WIB
Petugas kepolisian saat mengamankan dua pemobil di Bandara YIA, Kulon Progo, Senin (22/5/2023).
2 Pemobil di Bandara YIA Diciduk Polisi gegara Ngonten Geber Knalpot Brong. Foto: dok. Polres Kulon Progo
Kulon Progo -

Dua pemobil diciduk polisi saat bikin konten di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka ditindak karena membuat konten dengan mobil berknalpot brong dan tanpa dilengkapi pelat nomor.

Penindakan itu dilakukan oleh jajaran Polsek Temon di area drop zone Terminal Keberangkatan YIA, pada Senin (22/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Identitas dua pemobil itu masing-masing berinisial R (23) laki-laki, asal Bandar Lampung dan H (21) laki-laki, asal Pamekasan, Madura. Polisi juga menciduk M (24) laki-laki, asal NTT, yang berperan sebagai perekam video.

Mereka diciduk saat membuat konten video dengan mobil berknalpot brong dan tanpa dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK). Adapun mobil yang digunakan yakni Honda Brio nopol DA 1691 XX dan Honda Brio Nopol F 1867 OJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polsek Temon telah menindak dua pengemudi minibus Honda Brio yang melakukan rekaman video HP untuk konten medsos di Bandara YIA kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Penindakan berupa penilangan karena dua kendaraan yang itu menggunakan knalpot brong dan tanpa TNKB," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (23/5/2023).

Novi menerangkan aksi pemobil yang hendak membuat konten di YIA ini pertama kali diketahui oleh tim Kapolres Kulon Progo dan Kapolsek Temon yang kebetulan sedang melakukan monitoring di YIA. Melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap aktivitas pemobil, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan.

ADVERTISEMENT

"Kejadian ini termonitor Kapolres dan Kapolsek Temon yang pada saat itu sedang melaksanakan pengamanan di bandara. Selanjutnya memerintahkan petugas Lantas dari Polsek Temon yang ada di bandara untuk menghentikan dan menindak dengan tilang dua mobil tersebut," ucapnya.

Selain ditilang, dua pemobil itu juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian diperbolehkan pulang.

"Jadi selain penindakan dengan tilang, kedua pemobil juga membuat surat pernyataan, yang berisi tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum hanya demi konten. Kami juga meminta agar mereka melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan," ucap Novi.




(sip/rih)


Hide Ads