Polisi menetapkan satu tersangka terkait tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK (16) di rumah kos Semarang. Kejadian berawal dari perkenalan pelaku, Ahmad Nashir (22) dan korban pada 3 Mei lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut pelaku dan korban berkenalan di media sosial pada 3 Mei lalu. Pelaku lalu mengajak korban bertemu di rumah kos Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor setelah dua minggu perkenalan mereka.
"Perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei, peristiwanya tanggal 1 Mei, jadi kurang lebih 15 hari," kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menyebut pelaku telah menyiapkan minuman keras di kamar kos tersebut. Mereka lalu minum minuman keras berdua di kamar itu.
Korban juga sempat disetubuhi oleh pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku tidak memaksa korban. Namun, polisi masih mendalami hal itu karena ditemukan luka di area vital korban.
"Mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka tidak memaksa (hubungan seksual), tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," ujar Irwan.
"Hasil keterangan lisan dari tim forensik, memang menyatakan bahwa ada 3 titik luka di alat kemaluan korban. Tapi itu nanti jadi ranah pertanyaan ke penyidik ke pelaku," lanjutnya.
Saat itu korban kemudian mengalami kejang-kejang. Pelaku langsung berusaha memberikan pertolongan dengan memberikan susu dan air kelapa kepada korban.
"Setelah dijemput yang bersangkutan, kemudian dibawa ke kos-kosan, kemudian ngobrol, minum, terjadi hubungan laki-laki dan perempuan. Kemudian korban mengalami mual. Kemudian yang bersangkutan mencoba membantu membelikan susu bear brand, dilanjutkan membantu dengan air kelapa yang dibeli tidak jauh dari kos-kosan. Nah tidak lama kemudian, korban kejang," katanya.
Pelaku juga sempat membawa korban ke RS Elisabeth Semarang. Sayangnya nyawa korban tak terselamatkan.
Saat korban berada di rumah sakit, pelaku juga sempat mengabarkan keluarga korban. Pelaku lalu kembali ke kosnya dan tak lama kemudian dia diamankan polisi.
"Setelah membawa korban ke RS, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Bahwa korban saat ini ada di RS. Lepas kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan," jelas Irwan.
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal tentang perlindungan anak dan pasal terkait pembunuhan.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak 5 miliar. Pelaku tidak tahu kalau korban anak pejabat, " terang Irwan.
(dil/sip)