Polisi menduga tersangka Ahmad Nashir (22) sudah menyiapkan kos dan miras saat bertemu dengan putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, ABK (16). Padahal, Nashir rumahnya berdekatan dengan kampusnya.
Nashir diketahui warga Penggaron, Pedurungan, Kota Semarang, dan korban tinggal tidak jauh yaitu di daerah Plamongan. Sedangkan lokasi yaitu kos-kosan di Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang.
Korban dan pelaku berkenalan pada 3 Mei 2023 lewat media sosial. Keduanya lalu bertemu pada 18 Mei 2023 atau saat kejadian.
"Kosnya ini oleh tersangka baru kurang lebih dua minggu dikontraknya, disewanya senilai Rp 600 ribu. Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau kami menarik timeline perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers, Senin (22/5/2023).
Pada hari itu, pelaku dan korban minum minuman keras (miras) kemudian terjadi persetubuhan. Setelah itu korban mual-mual dan pelaku sempat memberikan susu kemudian air kelapa.
"Pelaku mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," tegasnya.
Setelah itu korban mengalami kejang dan dibawa ke rumah sakit. Namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong.
Terkait minuman keras yang ditemukan di kos tersebut, Irwan menyebut pelaku memang sudah menyiapkan untuk menyambut korban pada pertemuan pertama mereka.
"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(ams/rih)