"Status baru berteman, pertama kenal melalui Instagram tanggal 3 Mei. Kemudian tanggal 18 (Mei) pertemuan pertamanya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat di kantornya, Senin (22/5/2023).
Pada pertemuan pertama itu, pelaku langsung mengajak korban minum-minuman keras berdua di kamar kos Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor, Semarang. Pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban.
"Mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," katanya.
Meski begitu, polisi juga menemukan fakta bahwa kamar kos yang menjadi TKP itu baru disewa korban selama 14 hari. Padahal, pelaku tinggal di Semarang dan rumah kos itu tak sejalan dengan kampusnya.
"Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban," jelas Irwan.
Ahmad Nashir sendiri diamankan di kamar kosnya tak lama setelah ABK tewas. Dia, sempat mengantar ABK ke rumah sakit namun akhirnya nyawanya tak tertolong.
"Setelah dijemput yang bersangkutan, kemudian dibawa ke kos-kosan, kemudian ngobrol, minum, terjadi hubungan laki-laki dan perempuan. Kemudian korban mengalami mual," terang Irwan.
"Kemudian yang bersangkutan mencoba membantu membelikan susu bear brand, dilanjutkan membantu dengan air kelapa yang dibeli tidak jauh dari kos-kosan. Nah tidak lama kemudian, korban kejang," sambungnya.
Polisi pun menjerat pelaku pasal berlapis. Dia disangkakan pasal perlindungan anak dan pasal terkait pembunuhan.
"Pasal yang disangkakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," ujar Irwan.
"Pelaku tidak tahu kalau korban anak pejabat," tutup Irwan.
(ams/sip)