Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (20) akan diperiksa KPK. Pemeriksaannya dijadwalkan hari ini dan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya.
"Ya, sudah dikoordinasikan ke Direktorat Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin (22/5/2023), dikutip dari detikNews.
Untuk diketahui, Mario Dandy alias MDS masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dilansir detikNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Mario Dandy akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael. Selain Mario Dandy, ada tiga saksi dari pihak swasta yang diperiksa, yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK lalu melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK kemudian menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
(dil/sip)