Gempar Mutilasi di Semarang dan Adanya Tersangka Baru

Terpopuler Sepekan

Gempar Mutilasi di Semarang dan Adanya Tersangka Baru

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 21 Mei 2023 12:59 WIB
Motif pembunuhan bos galon di Semarang telah terungkap. Hal tersebut diketahui usai polisi menangkap pelaku bernama Muhammad Husen yang membunuh bosnya sendiri.
Lokasi pembunuhan dan mutilasi bos depot air isi ulang di Semarang. Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Pembunuhan yang dilakukan Muhammad Husen (28), karyawan depot air isi ulang di Semarang terhadap bosnya memang sangat kejam. Pemuda itu tega memutilasi korbannya saat masih dalam kondisi hidup. Penemuan mayat korban bernama Irwan Hutagalung itu sempat menghebohkan warga sekitar.

Saat ini Husen telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan itu. Namun, meski tidak ikut membunuh, seorang pedagang angkringan akhirnya terseret ikut menjadi tersangka.

Berita terseretnya pedagang angkringan dalam kasus itu menjadi salah satu berita yang banyak dibaca di detikJateng selama sepekan terakhir ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya Menjadi Saksi

Kasus pembunuhan tersebut terungkap pada Senin (6/5/2023) lalu. Saat itu warga menemukan sesosok mayat di lorong depot air isi ulang di Tembalang, Semarang. Tragis, mayat tersebut dicor menggunakan semen.

Saat mayat tersebut ditemukan, polisi belum mengungkap pelakunya. Namun, seorang pedagang angkringan yang biasa berjualan di depan depot air isi ulang itu, Imam, dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

ADVERTISEMENT

Awalnya, polisi memeriksanya sebagai saksi. "Imam akan menjadi saksi untuk kasus 338 (pembunuhan) dan 340 (pembunuhan berencana)," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Selasa (16/5).

Pengakuan Husen

Tak lama kemudian, pelaku pembunuhan tersebut, Husen tertangkap dalam pelariannya. Polisi memeriksa Husen secara intensif.

Dalam pemeriksaan tersebut, Husen mengeluarkan beberapa pengakuan. Salah satu pengakuannya adalah bahwa dia telah bercerita ke Imam bahwa dia baru saja membunuh bosnya.

Saat itu, Husen datang ke depot air isi ulang itu dan menyerang bosnya, Irwan Hutagalung menggunakan linggis. Saat Irwan sekarat, Husen meninggalkannya untuk minum di angkringn milik Imam.

"Setelah dua tusukan (dengan linggis) saya tinggal keluar dulu ke angkringan, minum, terus jam 04.00 WIB saya masuk lagi saya mulai eksekusi lagi (mutilasi)," kata Husen di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).

Saat minum di angkringan tersebut Husen menceritakan han yang dilakukannya terhadap Irwan. Bahkan, setelah selesai memutilasi, Husen mencuri uang milik Irwan dan mengajak penjual angkringan itu bersenang-senang.

Selengkapnya baca halaman berikutnya

Penjual Angkringan Jadi Tersangka

Imam akhirnya menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP karena mengetahui aksi Husen setelah mendapat cerita dari Husen langsung.

"Di sisi lain jadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Irwan menjelaskan, ternyata AI mendapat cerita soal rencana aksi Husen akan menghabisi bos depot air minum di Semarang itu sejak hari Senin (1/5).

"Husen ini sebelum kejadian memang merencanakan. Jadi peristiwa Kamis malam, sampaikan ke saksi akan melakukan itu pada hari Senin," ujarnya.

tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Oleh polisi, AI dikenakan wajib lapor.

"Imam tidak ditahan. Jadi satu kasus tidak dapat ditahan jika ancaman hukuman di bawah lima tahun. Iya itu (wajib lapor)," jelas Irwan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Polisi Gali Sumur Tua Cari Jasad 2 Korban Pemutilasi di Pariaman"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)


Hide Ads