Polisi juga menetapkan pedagang angkringan, AI (Imam, 17) sebagai tersangka kasus pembunuhan bos depot air isi ulang, Irwan Hutagalung (53) di Semarang. Hal itu karena pemuda tersebut mengetahui aksi pelaku, Muhamad Husen (28).
Berikut sejumlah faktanya.
1. Awalnya Berstatus Saksi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan AI semula berstatus sebagai saksi kasus pembunuhan yang dilakukan Husen. Ia akan bersaksi bagi Husen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imam akan menjadi saksi untuk kasus 338 (pembunuhan) dan 340 (pembunuhan berencana)," kata Irwan di Melva Balemong, Selasa (16/5/2023).
2. Jadi Tersangka
AI akhirnya menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP karena mengetahui aksi Husen setelah mendapat cerita dari Husen langsung.
"Di sisi lain jadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana," kata Irwan.
Irwan menjelaskan, ternyata AI mendapat cerita soal rencana aksi Husen akan menghabisi bos depot air minum di Semarang itu sejak hari Senin (1/5).
"Husen ini sebelum kejadian memang merencanakan. Jadi peristiwa Kamis malam, sampaikan ke saksi akan melakukan itu pada hari Senin," ujarnya.
3. Tidak Ditahan
AI tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Oleh polisi, AI dikenakan wajib lapor.
"Imam tidak ditahan. Jadi satu kasus tidak dapat ditahan jika ancaman hukuman di bawah lima tahun. Iya itu (wajib lapor)," jelas Irwan.
Untuk diketahui, Husen membunuh bosnya, Irwan di tempat kerja di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang. Ia mengaku jengkel karena sering dipukuli kemudian melampiaskan dendam dengan menghabisi korban dengan sadis pada Kamis (5/5). Korban dipukul kepalanya dengan linggis, dimutilasi, dan dicor di tempat usahanya.
Usai memukul korban hingga kritis, Husen sudah keluar TKP dan bercerita ke AI yang merupakan penjaga angkringan di samping depot air isi ulang tersebut. Husen kembali ke lokasi untuk memutilasi korban, dan malamnya dia pergi dengan AI untuk pesan wanita panggilan.
(rih/rih)