Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan satu tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman yang menjerat PT Deztama Putri Sentosa. Lurah Caturtunggal Agus Santoso (AS) kini ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati, Rabu (17/5/2023).
Agus Santoso sempat menjadi saksi dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Yogyakarta," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Agus terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Jaksa menilai Agus tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya.
Anshar menambahkan melalui pemeriksaan yang telah dilakukan, ia merevisi kerugian negara atas kasus ini yang sebelumnya Rp 2,4 miliar menjadi Rp 2,9 miliar.
"Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi 2,9 miliar," jelasnya.
Anshar pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka Agus Santoso juga menerima gratifikasi dari tersangka RS. Namun untuk saat ini Agus Santoso hanya dijerat dengan dugaan pembiaran.
"Tidak menutup kemungkinan ke arah sana (kasus gratifikasi), tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu," tuturnya.
Atas perbuatannya, Agus Santoso dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(ams/dil)