Jadi Tersangka di Kasus BTS Rp 8 T, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan!

Nasional

Jadi Tersangka di Kasus BTS Rp 8 T, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan!

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 17 Mei 2023 12:35 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023). Foto: Andhika Prasetia
Daftar Isi
Solo -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan detikcom, Plate ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini. Plate tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Dilansir detikNews, kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Diduga kasus ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers, Senin (15/5), dikutip dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Lima Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS ini telah ditetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Simak Video 'Kejagung Periksa Menkominfo untuk Ketiga Kalinya Kasus BTS':

[Gambas:Video 20detik]



(dil/ams)


Hide Ads