Pemukul Wanita di Concat Sleman Ngaku Petugas Samsat Ditangkap!

Pemukul Wanita di Concat Sleman Ngaku Petugas Samsat Ditangkap!

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 16 Mei 2023 12:26 WIB
Tersangka berinisial IL yang mengaku petugas Samsat dan melakukan pemukulan terhadap wanita di Condongcatur, Sleman, saat di Mapolda DIY, Selasa (16/5/2023).
Tersangka berinisial IL yang mengaku petugas Samsat dan melakukan pemukulan terhadap wanita di Condongcatur, Sleman, saat di Mapolda DIY, Selasa (16/5/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Polda DIY menangkap oknum dept collector (DC) yang mengaku sebagai petugas Samsat kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap seorang wanita di daerah Condongcatur (Concat), Sleman, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka, salah satunya masih buron.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan dalam kasus ini ada dua orang yang diduga menjadi pelaku. Usai kejadian itu, para pelaku melarikan diri.

Polisi baru menangkap satu pelaku berinisial IL, warga Maluku Tenggara, di salah satu kos milik temannya di daerah Surabaya. Sementara satu pelaku lain berinisial NR, warga Maluku Tenggara, masih buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 12 Mei 2023, kita mengamankan salah satu pelaku atas nama IL. Pelaku lain masih buron," kata Panungko kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sebagai anggota Samsat untuk memudahkan aksinya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengaku dari Samsat, ini merupakan modus pelaku untuk meyakinkan korban atau masyarakat. Dia mengaku sebagai anggota Samsat agar lebih mudah mengelabui korban dengan identitasnya sebagai anggota Samsat, tapi ini hanya modus saja. Pada realitanya bukan pegawai Samsat," ungkap Panungko.

Dia menambahkan, tersangka juga tidak bisa menunjukkan status keanggotaan perusahaan DC.

"Para pelaku bekerja pribadi, ya berdua. Dia tidak bisa menyampaikan bahwa tergabung dalam kelompok mana," jelasnya.

Menurut Panungko, selama ini mereka beraksi secara pribadi untuk membantu perusahaan leasing menarik kendaraan demi mendapatkan imbalan.

"Mereka menarik motor, kan ada aplikasi motor-motor yang sering menunggak kredit. Mereka sudah download dan pergunakan. Tujuan mereka menarik motor yang dipergunakan korban, mereka akan menginformasikan kepada leasing di mana korban menggunakan jasa leasing itu. Tentunya dalam mengamankan motor itu ada imbalan. Itu menjadi salah satu modus dalam mencari uang," bebernya.

Panungko melanjutkan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban berinisial P, warga Magelang. Dijelaskannya, penganiayaan dan percobaan perampasan ini bermula saat korban bersama temannya sedang main ke Jogja.

Saat di Jogja, korban dan temannya sempat makan di daerah Babarsari. Usai berwisata di Jogja, keduanya kembali pulang ke Magelang.

"Sekitar pukul 11.30 WIB, korban bersama rekannya di perempatan UPN merasa dibuntuti oleh dua orang tak dikenal. Kemudian di Jalan Ring Road Utara tiba-tiba para pelaku menghentikan korban dengan memotong atau menghalangi korban dengan kendaraannya," urainya.

Kronologi selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saat itu sempat terjadi perdebatan antara pelaku dengan korban. Salah seorang pelaku yang mengaku sebagai petugas Samsat mengatakan motor korban tidak terdaftar di website aplikasi yang dia tunjukkan. Pelaku juga menyebut motor korban bermasalah dalam proses kredit.

"Korban berargumen dengan pelaku dan memvideokan, karena pelaku merasa tersudut kemudian memukul teman korban dan juga mengenai pipi korban," kata Panungko.

"Karena tahu korban merekam, pelaku berusaha merebut ponsel korban," imbuhnya.

Korban yang ketakutan kemudian berusaha kabur. Namun, para pelaku masih mengejar korban hingga simpang empat Condong Catur.

"Kemudian saat berhenti di lampu merah, pelaku NR turun dari kendaraan lalu menghampiri korban, pelaku sambil merekam mengatakan bahwa 'kamu menggunakan motor bodong, motor pencuri'. Selain itu pelaku memukulkan hp ke muka korban," bebernya.

Barang bukti yang diamankan berupa video rekaman yang viral dan hasil visum korban. Tersangka terancam pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara minimal 1 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus ini viral setelah ada unggahan video yang menceritakan seorang perempuan dikejar dua orang pria yang diduga akan mengambil sepeda motornya pada 2 Mei lalu.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @hyo**** dan diunggah ulang oleh akun @merapi_uncover. Dalam postingan itu, dinarasikan orang yang hendak mengambil sepeda motor mengaku dari Samsat. Korban dan pelaku pun sempat cekcok.

Halaman 2 dari 2
(dil/apl)


Hide Ads