Kebangetan! Bacaleg Ini Kuras Uang Dompet Temuan di Kantor Polisi

Kebangetan! Bacaleg Ini Kuras Uang Dompet Temuan di Kantor Polisi

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Senin, 15 Mei 2023 14:51 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Kulon Progo -

Pria berinisial AK (40) warga Samigaluh, Kulon Progo, harus berurusan dengan polisi karena mengambil uang dari dompet yang ditemukannya di Mapolres Kulon Progo. Hal itu dilakukan saat AK sedang mengurus SKCK untuk memenuhi syarat pendaftaran sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Kasus ini terjadi di tempat pelayanan SKCK Mapolres Kulon Progo pada Jumat (12/5/2023) lalu. Kejadian bermula ketika pemohon SKCK, MRA (20) warga Kalibawang, Kulon Progo, kehilangan dompet miliknya. Dompet itu sebelumnya tertinggal di ruang tunggu loket pelayanan SKCK, tetapi ketika dicek ulang dompet itu sudah tidak ada di tempat semula.

"Pada saat mengisi blangko di ruang tunggu SKCK dompetnya tertinggal di tempat duduk ruang tunggu tersebut. Namun pelapor baru sadar kalau dompetnya tertinggal di ruang tunggu pada saat di ruang inafis membutuhkan NIK. Nah kemudian pelapor mencari di tempat semula ternyata tidak ketemu," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (15/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MRA pun berinisiatif melapor kepada petugas jaga dan meminta agar dapat mengecek CCTV yang terpasang di ruang tunggu pelayanan tersebut. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dompet milik MRA diambil oleh seorang laki-laki, yang belakangan diketahui berinisial AK.

"Pengecekan rekaman CCTV, didapati bahwa dompet yang tertinggal telah diambil oleh pelaku yang datang ke Polres Kulon Progo untuk mengurus SKCK. Nah pada saat itu (AK) melihat dompet di kursi tunggu, lalu menghampiri di sebelahnya dan seolah-olah menata berkas kemudian mengambil dompet tersebut," jelas Novi.

ADVERTISEMENT

Novi menerangkan berbekal rekaman tersebut, pihaknya kemudian mengamankan AK yang kebetulan masih berada di lingkungan Mapolres Kulon Progo. Dalam proses interogasi AK tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa setelah mengambil dompet tersebut, selanjutnya pelaku keluar ruang tunggu SKCK menuju ke Masjid Ainurohman Polres Kulon Progo, kemudian mengambil uang tunai dan menyimpannya di saku celana. Lalu menyembunyikan dompet tersebut di bawah keset dekat tempat wudhu kemudian kembali ke ruang tunggu SKCK guna mengurus penerbitan," jelasnya.

Dijelaskan, kedatangan AK ke Polres dalam rangka mengurus SKCK. Ini merupakan salah satu berkas persyaratan dalam pendaftaran bacaleg. "Iya (AK mengurus SKCK untuk Bacaleg)," ucap Novi.

Novi mengatakan barang bukti yang disita dari pelaku meliputi dompet warna hitam; KTP, sebuah kartu KAI Kartu seluler dan Uang tunai sejumlah Rp 630 ribu. Kasus ini sekarang masih ditangani boleh Satreskrim Polres Kulon Progo.

"Hingga sekarang kejadian tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polres Kulon Progo," ucapnya.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads