Kenalan Lewat Medsos, ABG di Jepara Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis

Kenalan Lewat Medsos, ABG di Jepara Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis

Dian Untoro Aji - detikJateng
Jumat, 12 Mei 2023 19:44 WIB
Polres Jepara menggelar konferensi pers terkait kasus LGBT usia bawah umur di Mapolres Jepara, Jumat (12/5/2023).
Polres Jepara menggelar konferensi pers kasus pria cabuli ABG sesama jenis, Jumat (12/5/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jepara -

Seorang pria berinisial HS (30) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan sesama jenis kepada anak baru gede (ABG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Awal kejadian ini bermula dari lewat komunitas sesama jenis.

"Ini kasus pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak di bawah umur," jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Wahyu mengatakan kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan komunitas sesama jenis pada Selasa (11/4) lalu. Pelaku lalu mengajak korban untuk bertemu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dibawa ke salah satu lokasi untuk diajak bersetubuh dan direkam dengan handphone milik pelaku," terang dia.

Pelaku kemudian menghubungi korban lagi lewat media sosial. Pelaku kembali mengajak berhubungan sesama jenis. Korban menolak ajakan pelaku. Pelaku lantas mengancam korban akan menyebarkan video asusila yang dilakukan keduanya.

ADVERTISEMENT

"Korban menolak dan pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut, apabila korban tidak menuruti ajakan pelaku," jelasnya.

Lalu, kata Wahyu, pelaku kembali mengajak korban yang ketiga kali. Karena merasa takut, korban lantas melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya. Singkat cerita keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," tegas Wahyu.

"Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar," lanjut Wahyu.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads