Bupati Bantul Abdul Halim Muslih angkat bicara soal seorang PNS Disdikpora Bantul yakni Bagus Nur Edi Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA). Halim menyebut saat ini Bagus telah dinonaktifkan dan Pemkab sama sekali tidak berpikir akan memberi Bagus bantuan hukum.
"Ya kalau jadi tersangka otomatis dinonaktifkan (dari jabatan Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Disdikpora Bantul) dan kita nanti tinggal tunjuk penggantinya saja," kata Halim saat ditemui di kompleks Parasamya Pemkab Bantul, Senin (8/5/2023).
Terkait bantuan hukum terhadap Bagus, Halim mengaku tidak tebersit sama sekali Pemkab Bantul memberikan bantuan hukum. Menurutnya, Pemkab menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini kita tidak berpikir sejauh itu (memberikan bantuan hukum), kita menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum," ungkap Halim.
"Sekali lagi, saya dan kami Pemerintah Kabupaten Bantul menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum," imbuh Halim.
Menyoal pemecatan, Halim mengaku masih menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Bantul. Mengingat meskipun Bagus telah berstatus sebagai tersebut pihaknya tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah.
"Kita menunggu inkrah di pengadilan, kan tidak bisa tersangka itu lalu kita berhentikan dari jabatannya, kan tidak bisa begitu. Jadi harus dibuktikan dahulu apakah terbukti apa tidak (kesalahan Bagus)," ujarnya.
Di sisi lain, Halim meminta semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bantul agar menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran. Halim meminta agar semua ASN jangan ada yang menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
"Ini warning (peringatan), warning bagi seluruh ASN Bantul agar jangan main-main dengan pengadaan barang dan jasa. Kasus hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sehingga ini harus jadi kesadaran seluruh ASN kita untuk melakukan tindakan yang profesional," ucapnya.
"Karena era penegakan hukum semakin kuat dan semakin ketat. Apa yang sudah terjadi ini, harus kita jadikan cambuk bagi seluruhnya, cambuk untuk memunculkan kesadaran tentang pentingnya profesionalisme dan taat aturan," lanjut Halim.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menetapkan seorang PNS Disdikpora Bantul yakni Bagus Nur Edi Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu sementara Rp 170 juta.
(apl/sip)