Remaja 14 Tahun Dicekoki Miras-Diperkosa di Grobogan, 4 Pelaku Dibekuk

Remaja 14 Tahun Dicekoki Miras-Diperkosa di Grobogan, 4 Pelaku Dibekuk

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 11 Mei 2023 18:33 WIB
Rilis kasus gadis 14 tahun diperkosa 5 pria di Mapolres Grobogan, Kamis (11/5/2023).
Rilis kasus gadis 14 tahun diperkosa 5 pria di Mapolres Grobogan, Kamis (11/5/2023). (Foto: dok. Polres Grobogan)
Semarang -

Seorang gadis 14 tahun di Kabupaten Grobogan dicekoki minuman keras dan diperkosa lima orang pria. Empat pelaku di antaranya sudah berhasil dibekuk.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa mengatakan peristiwa terjadi 4 November 2023 lalu. Saat itu, korban diajak jalan oleh lima tersangka. Ternyata ia dibawa ke persawahan dan tanah kosong.

"Pesta miras dilakukan di area persawahan di Pucang, Kecamatan Grobogan. Kemudian, korban dibawa ke sebuah area tanah kosong yang masih di wilayah Kecamatan Grobogan," kata Kaisar dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipersawahan itu korban dicekoki minuman keras kemudian dibawa ke tanah kosong. Di lokasi itu korban dirudapakasa dengan ancaman akan ditinggal jika tidak dituruti.

Tidak hanya di tanah kosong wilayah Kecamatan Grobogan saja, korban juga dipaksa melayani nafsu bejat tersangka di area persawahan di daerah Kecamatan Brati dan salah satu rumah pelaku di Kecamatan Grobogan.

ADVERTISEMENT

"Korban akhirnya melapor kepada ibunya, yang kemudian tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Grobogan," jelas Kaisar.

Pelaku yang ditangkap yaitu DR (17), IF (18), AS (20), AM (23). Salah satu pelaku yaitu IP (20) masih buron dan masuk daftar pencairan orang (DPO).

"Dari keterangan saksi korban, kami tindaklanjuti dan akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Satu pelaku masih dalam pengejaran," katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.




(aku/ahr)


Hide Ads