Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima banyak aduan dari pihak yang mengaku menjadi korban mafia tanah kas desa (TKD). Kejati menjadwalkan audiensi besok.
"Jadi kemarin ada surat masuk untuk audiensi yang terkait salah satunya para korban dari mafia tanah (TKD) itu," ujar Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto kepada wartawan Balai Kota Jogja, Kamis (11/5/2023).
"Kita jadwalkan audiensi habis (salat) Jumatan, itu banyak yang sudah mengadu kepada kita," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponco menambahkan, baru satu surat permintaan audiensi dari pembeli perumahan di TKD yang masuk ke Kejati. Namun ia tidak memerinci lokasi TKD yang dibangun perumahan itu.
"Ya itu satu, sepertinya satu surat, tapi secara audiensi sudah membuat semacam kayak grup," terangnya.
Saat ditanya soal nasib para pembeli rumah di TKD ke depannya, Ponco menjelaskan pihaknya baru akan menindaklanjuti setelah proses hukum yang menjerat Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) selaku pihak pengembang perumahan di TKD Caturtunggal, Depok, Sleman, selesai.
Ia menambahkan, seharusnya pembeli lebih teliti di awal sebelum membeli rumah. "Secara logika harusnya sudah paham korban, misalkan tanah di Jogja harganya murah, sudah ada bangunan, harusnya kan waspada," ujar Ponco.
"Jadi penegakan hukum ini moga-moga yang kami lakukan terhadap mafia tanah terhadap TKD ini bisa memberi manfaat. Terutama manfaat yang kita berikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih hati-hati kalau membeli properti di DIY," tambahnya.
Terpisah, Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso mengaku sejauh ini belum ada laporan masuk terkait dugaan penipuan kasus perumahan di TKD. Ia menegaskan siap menindaklanjuti jika ada laporan masuk.
"Untuk korban-korban TKD sampai sekarang masih belum ada (laporan). Tapi tadi kan sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Rata-rata dia masuknya ke Kejaksaan Tinggi, nanti kalau memang ada kita tangani," ujar Slamet kepada wartawan di Balai Kota Jogja, hari ini.
(rih/dil)