Grace Tahir Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Grace Tahir Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 11 Mei 2023 13:59 WIB
Grace Tahir
Grace Tahir. Foto: YouTube Denny Sumargo
Solo -

KPK memanggil putri kedua Dato Sri Tahir dan Rosy Riandy, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Grace diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini (Kamis, 11/5) pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk Tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, demikian dilansir detikNews, Kamis (11/5/2023).

Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jl Juningan Persada Kaveling 4, Jakarta Selatan. Selain Grace Tahir, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi lain itu terdiri dari Albertus Katu dan Timothy Wiliam dari pihak swasta dan pensiunan bernama Imam Pamudji.

Jeratan Tersangka Cuci Uang Rafael Alun

Rafael Alun dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun disorot usai putranya, Mario Dandy, menganiaya David Ozora hingga koma. Berawal dari sini, harta kekayaan Rafael pun disorot karena tak wajar.

PPATK lantas menemukan dugaan pencucian uang dalam transaksi keuangan Rafael Alun. Rafael kemudian diperiksa KPK. Tak lama setelah itu Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Investigasi kasus gratifikasi ini terus berjalan. Terbaru, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5).




(sip/dil)


Hide Ads