Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Dengan status tersebut, Rafael Alun bisa dimiskinkan.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023), dikutip dari detikNews.
Dilansir detikNews, Rafael Alun semula dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Kemudian KPK menemukan dugaan penyamaran hingga penyembunyian aset hasil korupsi oleh Rafael.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang |
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ungkap Ali.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, pihaknya juga sedang menelusuri aset-aset Rafael Alun. Namun Asep belum menjelaskan secara detail ihwal aset Rafael Alun yang telah disita KPK berkaitan dengan tindakan pencucian uang.
"Masih kami telusuri dan lakukan pendalaman antara yg dilaporkan dalam LHKPN dengan yg real di lapangan," kata Asep.
(dil/apl)