Muhammad Husen (28) terancam 20 penjara atas aksi sadisnya membunuh, memutilasi dan mengecor bos depot air isi ulang di Semarang Irwan Hutagalung (53). Husen disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kepada yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal KUHP 340 pembunuhan berencana dimana disebutkan dalam pasal itu hukumannya 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya, Rabu (10/5/2023).
Polisi juga sempat mengamankan satu orang usai kasus ini mengemuka. Namun, sampai saat ini statusnya masih saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merupakan pedagang angkringan yang mengetahui bahwa Husen melakukan pembunuhan. Pedagang angkringan itu juga sempat diajak bersenang-senang oleh Husen setelah dia melakukan aksinya.
"Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi," lanjut Irwan.
Dalam pengakuannya, Husen sempat mengatakan bahwa dia sempat bercerita kepada Imam usai menikam korban. Namun, Imam disebut tidak pernah masuk ke dalam tempat pembunuhan itu atau depot air isi ulang.
Husen mengaku tak ada alasan khusus untuk mengajak Imam. Imam memang sehari-hari berdagang di dekat lokasi.
"Karena yang di situ dia. Tahu (Husen melakukan pembunuhan), cuma sehabis minum bareng dia langsung pergi," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat warga menemukan mayat dicor di depot air isi ulang, Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Semarang pada Senin (8/5). Korban merupakan pemilik depot air isi ulang, Irwan Hutagalung (53) yang tak lain adalah bos Husen.
Selain dicor, korban juga dimutilasi menjadi empat bagian. Husen kemudian ditangkap sehari setelah penemuan mayat itu.
Dia mengaku sakit hati dan dendam kepada bosnya. Dia juga mengaku tak menyesali aksinya.
"Karena saya merasa sakit hati saya sering dipukuli," katanya.
(apl/sip)