Disebut Terima Hasil Korupsi Eks Bupati Pemalang, PPP: Itu Sumbangan Kegiatan

Disebut Terima Hasil Korupsi Eks Bupati Pemalang, PPP: Itu Sumbangan Kegiatan

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 09 Mei 2023 17:02 WIB
Poster
Ilustrasi uang hasil korupsi. Foto: Edi Wahyono
Pemalang -

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo. Dia dinyatakan bersalah telah menerima suap dan gratifikasi.

Dalam putusan yang dijatuhkan pada Senin (8/5/2023) itu, hakim menyebut hasil suap dan gratifikasi itu digunakan untuk beberapa keperluan, salah satunya kontribusi untuk PPP Kabupaten Pemalang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PPP Pemalang Fahmi Hakim keberatan dikaitkan dengan kasus suap dan gratifikasi itu. Menurutnya, uang yang pernah diterimanya dari Mukti Agung itu hanya sumbangan sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sumbangan kegiatan yang diberikan beliau kepada kami, dan tidak ada paksaan atau ikatan apapun perihal tersebut," kata Fahmi saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya hal tersebut juga sudah ia katakan di persidangan saat ia dihadirkan sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

"Semua sudah disampaikan pada saat saya sebagai saksi di persidangan. Sesuai fakta persidangan waktu itu," ungkapnya.

Meski begitu, saat ditanya berapa nilai uang yang diberikan Mukti Agung Wibowo ke DPC PPP, ia enggan menjawab.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara, oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/5). Ia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2021 hingga tahun 2022.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko membacakan putusannya dan menjatuhkan denda Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama tiga bulan. Mukti Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar.

Suap dan gratifikasi yang diterima Mukti Agung ini berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2,3, dan 4 yang dipromosikan. Uang yang diterima dari pejabat di Kabupaten Pemalang itu disisihkan dari anggaran dinas hingga fee dari sejumlah pelaksana proyek.

Selain itu, aliran yang diperoleh dari hasil tersebut, juga dikatakan, salah satunya untuk kontribusi PPP Kabupaten Pemalang.




(ahr/ams)


Hide Ads