Wanita bernama Ika (31) asal Gorontalo bikin geger karena membawa kabur keponakannya bernama Nafia (6) untuk menonton konser Suga BTS di Jakarta. Ternyata motif Ika membawa kabur keponakannya untuk mendapatkan uang dari suaminya. Seperti apa ceritanya?
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita di rumah Ika di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota tengah, Kota Gorontalo. Kala itu keponakannya tengah bermain di rumah Ika dan diajak ke Jakarta dengan iming-iming menonton Suga BTS.
Saat hendak berangkat ke Jakarta, Ika memesan tiket pesawat dengan menyebut ponakannya dengan nama anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengganti nama anaknya itu di tiket pesawat dengan nama Novrich Cristal Saron Siahaan alias Sharon," ujar Kapolresta Gorontalo Kota AKBP Ade Permana dilansir detikSulsel, Selasa (9/5/2023).
Tak hanya itu, saat ditelepon ibu keponakannya, Ika berdalih tidak tahu hingga pura-pura menangis. Ika ternyata sengaja membawa keponakannya ke Jakarta demi mendapatkan jatah bulanan dari suaminya.
Kepada suami keduanya, Ika menyebut Nafia adalah anak dari pernikahannya sebelumnya. Anak itu pun dibawa ke rumah suami keduanya d Bekasi, Jawa Barat.
"Saya beberapa kali berangkat ke Bekasi, tapi tidak membawa anak ini, saya mengaku kepada suami saya bahwa dia belum bisa dibawa ke luar daerah dengan berbagai alasan," kata Ika.
Alhasil Ika pun mendapat kiriman uang dari suaminya untuk biaya hidup anaknya. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Ika, karena anak kandungnya telah meninggal dunia.
"Saya pergunakan uang untuk keperluan pribadi dan saya pun dibiayai, saya sampaikan uang itu ditujukan untuk anak saya," katanya.
"Saya takut berpisah dan saya pun butuh uang untuk kehidupan saya, agar saya tidak berpisah dengan suami saya maka saya mengaku bahwa ada anak ini," sambungnya.
Ika pun meminta maaf karena telah membuat gaduh dengan aksinya membawa kabur keponakannya Nafia. "Saya memohonkan maaf atas kegaduhan ini," tutur Ika.
Selengkapnya di halaman berikut.
Motif Ekonomi
Polisi menyebut motif Ika nekat membawa kabur keponakannya terkait ekonomi. Pelaku menculik keponakannya demi mendapatkan biaya hidup dari suami keduanya.
"Jadi motifnya supaya pelaku dapat transferan uang dengan dalih untuk kebutuhan anaknya. Jadi tiap bulan tersangka dapat transferan uang," jela Kapolresta Gorontalo Kota AKBP Ade Permana.
"Maka pelaku memanfaatkan suaminya meminta kiriman sejumlah uang untuk kebutuhan anaknya," sambungnya.
Terlebih, suami kedua Ika tidak tahu jika anak Ika sudah meninggal.
"Jadi pelaku mengaku punya anak sama suami yang pertama, tetapi suaminya (yang kedua) tidak tahu jika anak dari suami sebelumnya sudah meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 83 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," terangnya.