Joko Siswoyo (23) meninggal di tangan temannya sendiri karena menagih utang dari pinjaman online (pinjol) yang mengatasnamakan dirinya. Joko tewas usai dianiaya oleh tiga dan mayatnya dibuang di Bengawan Solo. Berikut detik-detik tewasnya Joko.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan kasus tersebut bermula dari pinjol yang dilakukan oleh tersangka AN (20) namun menggunakan nama Joko Siswoyo. Utang tersebut tak kunjung dibayarkan oleh tersangka.
"Mereka ini memiliki hubungan pertemanan dan kondisi ini terkendala masalah ekonomi akhirnya dia meminta pertolongan kepada JE untuk bisa meminjamkan secara online lewat peminjaman online. Di mana korban ini yang meminjam sesuai dengan KTP korban," kata Jerrold kepada detikJateng melalui sambungan telepon, Selasa (9/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pinjaman tersebut senilai Rp 6 juta. Namun dalam proses penagihan, tersangka tidak langsung membayarkan kepada korban hingga utang tersebut membengkak menjadi Rp 13 juta.
"Setiap kali diminta pelaku selalu mengeles sampai menghindar. Sampai di suatu titik berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku merasakan sakit hati kepada korban," jelasnya.
Sakit hati tersebut lantaran korban membuat status WhatsApp yang menyebut nama tersangka AN.
"Korban menulis status WhatsApp dengan tulisan 'info Agung wong Jebres, wong ruwet iki' nah ini motif sakit hati sehingga AN ini mencari kesempatan bagaimana menghabisi korban," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jerrold mengatakan dari status WhatsApp itu membuat AN berkesempatan untuk membunuh korban. Dan memberikan janji bahwa akan mengganti utang.
"Korban sendiri sempat mendatangi pelaku pada hari Selasa (2/5) untuk meminta ganti rugi. Namun pelaku meminta korban untuk datang lagi pada hari Selasa (2/5) malam dan sempat bertemu saksi kunci," jelasnya.
Setelah mengiyakan korban mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 23.30 WIB untuk menangih utang. Tetapi bukannya dibayar, AN justru mengajak korban ke tempat sepi yang sudah disiapkan oleh tersangka G yang masih DPO.
"Dari situ pelaku mengajak korban berkeliling dengan sepeda motor sempat mampir di salah satu toko minimarket. Mereka bergeser ke salah satu pelaku namanya GAP di tempat kerja," ungkapnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya....
Ketiga langsung ke persawahan yang sudah disiapkan oleh DPO G yakni di persawahan Suruhkalan, Jaten, Karanganyar.
"AN dan korban sempat cekcok dan mencekik korban. Karena masih ada reaksi dari korban, pelaku meminta tersangka GAP mengambil kayu dan memukul korban. Korban pun tak sadarkan diri dan sempat dicek oleh pelaku, merasa sudah tidak bernyawa korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Bengawan Solo," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat pria tanpa identitas yang mengambang di aliran Bengawan Solo sempat menggegerkan warga di wilayah Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, pada Kamis (4/5).
Polisi akhirnya menangkap dua tersangka pembunuhan yakni AN dan GAP. Sedangkan satu tersangka yakni G masih dalam pencarian orang (DPO).
Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedangkan Pasal Subsider 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara.