Polda DIY menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang pria yang melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap seorang wanita di daerah Condongcatur (Concat), Sleman. Berikut identitas lengkapnya.
Dilansir dari media sosial resmi Polresta Jogja, terduga pertama bernama Nikson Rahakbauw (28), laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia beralamat di Perumahan Jambusari, Jalan Delima 5 No 3, Ngemplak, Sleman.
Sedangkan terduga kedua bernama Iskandar Lenunduan (22). Beralamat di Wulutu Rt 2 RW 1, Wer Maktian, Maluku Tenggara Barat, Maluku. Iskandar Lenunduan berstatus mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditetapkan DPO dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Bagi detikers yang menemukan atau mengetahui informasi terkait keberadaan kedua terduga pelaku tersebut bisa menghubungi kepolisian terdekat atau melalui Call Center Kepolisian 110.
Sebelumnya diberitakan,Polda DIY masih memburu dua orang pria yang melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap seorang wanita di daerah Condongcatur (Concat), Sleman, beberapa waktu lalu. Kedua orang yang mengaku dari petugas Samsat itu kini menjadi buronan polisi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
"Untuk saat ini telah diterbitkan daftar pencarian orang dengan dasar DPO/35/V/2023 Ditreskrimum 8 Mei 2023," kata Verena kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (8/5/2023).
"Keberadaan yang diduga pelaku kita sudah melakukan pencarian di alamat yang berada di Jogja dan tidak diketemukan. Untuk saat ini kami masih melakukan pencarian di tempat-tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku," bebernya.
(apl/sip)