Sebelum dilaporkan meninggal di dalam rutan, tahanan atau penghuni Rutan Kelas IIA Batam berinisial DS (34) disebut sempat meminta Rp 15 juta kepada keluarganya. Uang itu dikatakan untuk pindah kamar sel.
Kepada keluarganya, dilansir detikSumut, sehari sebelum meninggal DS menyampaikan alasan ingin pindah kamar karena tidak betah dan kerap dianiaya. Belum diketahui apakah penganiayaan itu dilakukan tahanan lain atau petugas rutan.
Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra mengatakan kamar di Rutan Kelas IIA Batam semuanya sama dan tidak ada yang spesial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nggak ada istilah beli kamar seperti itu. Semua kamar sama. Karena kamar di blok tahanan sama, tidak ada yang khusus," kata Faizal saat dimintai konfirmasi pada Kamis (4/5/2023), dikutip dari detikSumut.
Faizal menyatakan ada prosedur dalam penempatan tahanan di Rutan Kelas IIA Batam. Biasanya tahanan yang baru masuk ditempatkan di ruang isolasi COVID-19 dulu.
"Jadi pertama saat warga binaan masuk akan dimasukkan ke ruangan isolasi COVID-19 dulu. Setelah itu dipindahkan ke kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Kamar itu untuk warga binaan yang baru pertama kali masuk penjara. Setelah itu harus kita pindahkan ke blok tahanan bersama," ujar Faizal.
"DS masuk ke rutan tanggal 27 Maret 2023 lalu. Sebelum sakit sudah di blok hunian sudah melewati masa karantina dan ruangan pengenalan lingkungan," imbuh dia.
Soal dugaan penganiayaan yang disampaikan oleh keluarga DS, Faizal menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan itu.
"Jadi kalau dugaan penyiksaan yang menyebabkan DS meninggal sudah kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak ada. Saat ini proses sedang berjalan ada pembuktian medis dengan permintaan autopsi dari keluarga. Kita hargai itu proses hukumnya," kata Faizal.
"Kita juga mempersilakan kepolisian untuk dapat memeriksa dan menanyakan kepada petugas dan rekan satu sel DS. Kita terbuka dan tidak ada yang kita tutupi," sambung dia.
Diberitakan detikSumut sebelumnya, kuasa hukum keluarga DS, Panusunan Siregar mengatakan keluarga DS telah melapor ke Polresta Barelang. Laporan itu atas dasar kecurigaan keluarga yang mendapati sejumlah luka dan memar di tubuh DS.
"Laporan keluarga di Polresta Barelang tadi sudah naik Laporan Polisi (LP). Laporan tadi malam setelah serangkaian pemeriksaan dari malam tapi tadi sudah naik ke LP," kata Panusunan, Rabu (3/5).
"Tadi kami mendampingi keluarga untuk meminta dilakukan autopsi. Autopsi ini untuk pihak keluarga mendapatkan keterangan detail kematian almarhum DS," lanjut dia.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Menurut Panusunan, pihak keluarga rutin berkomunikasi dengan DS untuk memantau keadaannya selama di rutan. "Adek korban bernama Agus ini sering berkomunikasi dengan DS untuk mengetahui perkembangan, apa yang terjadi DS di rutan dan kesehatan DS," ujarnya.
Sehari sebelum DS dinyatakan meninggal, ujar Panusunan, DS mengatakan kepada adiknya via telepon agar dipindahkan ke kamar tahanan lainnya.
"Informasi dari adik DS, bahwa almarhum meminta uang Rp 15 juta untuk pindah kamar. DS mengaku setiap hari dipukuli di dalam tahanan. Penyampaian ini sudah disampaikan di BAP kepolisian. Untuk penganiayaan apakah dari pihak rutan atau dari sesama tahanan kita percayakan pembuktiannya ke kepolisian," ujarnya.
"Yang terpenting bagi kita ada perlakuan tidak wajar di dalam tahanan. Saya pikir ini menjadi atensi kita semua. Karena tidak ada yang boleh seperti ini. DS ini sedang dalam proses vonis kasus yang dijalaninya," pungkas Panusunan.