Seorang tahanan berinisial DS (34), penghuni Rutan Kelas IIA Batam dilaporkan meninggal dunia di dalam rutan diduga korban penganiayaan. Sebelum tewas, korban sempat meminta uang Rp 15 juta kepada keluarga untuk pindah kamar sel.
Permintaan itu disampaikan DS ke keluarga sehari sebelum meninggal. DS juga menyampaikan kepada keluarga alasannya ingin pindah kamar karena tidak betah dan kerap mendapat penganiayaan. Belum diketahui pasti penganiayaan itu apakah dari rekan sesama tahanan atau petugas rutan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra membantah adanya permintaan sejumlah uang kepada DS agar bisa pindah kamar. Ia menyebutkan bahwa kamar yang ada di Rutan Kelas IIA Batam semuanya sama tidak ada yang spesial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nggak ada istilah beli kamar seperti itu. Semua kamar sama. Karena kamar di blok tahanan sama, tidak ada yang khusus," kata Faizal saat dikonfirmasi pada Kamis (4/5/2023).
Faizal menerangkan bahwa pihaknya memiliki prosedur penempatan tahanan di Rutan Kelas IIA Batam. Tahanan yang baru masuk biasanya akan ditempatkan di ruang isolasi covid-19 terlebih dahulu.
"Jadi pertama saat warga binaan masuk akan dimasukkan ke ruangan isolasi covid-19 dulu. Setelah itu dipindahkan ke kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Kamar itu untuk warga binaan yang baru pertama kali masuk penjara. Setelah itu harus kita pindahkan ke blok tahanan bersama," jelasnya.
Untuk DS mulai berada di Rutan kelas IIA Batam pada tanggal 27 Maret 2023 lalu. Saat sebelum meninggal DS berada di kamar tahanan bersama rekan sesama tahanan.
"DS masuk ke rutan tanggal 27 Maret 2023 lalu. Sebelum sakit sudah di blok hunian sudah melewati masa karantina dan ruangan pengenalan lingkungan," ujarnya.
Terkait dugaan penganiayaan yang disampaikan oleh keluarga, Faizal mengatakan bahwa tidak ada penganiayaan. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan kooperatif atas penyelidikan kepolisian yang sedang berjalan.
"Jadi kalau dugaan penyiksaan yang menyebabkan DS meninggal sudah kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak ada. Saat ini proses sedang berjalan ada pembuktian medis dengan permintaan autopsi dari keluarga, Kita hargai itu proses hukumnya," ujarnya.
"Kita juga mempersilahkan kepolisian untuk dapat memeriksa dan menanyakan kepada petugas dan rekan satu sel DS. Kita terbuka dan tidak ada yang kita tutupi," ujarnya
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga DS, Panusunan Siregar mengatakan kecurigaan keluarga atas meninggalnya DS telah dilaporkan ke Polresta Barelang. Saat ini pihaknya kepolisian menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Laporan keluarga di Polresta Barelang tadi sudah naik Laporan Polisi (LP). Laporan tadi malam setelah serangkaian pemeriksaan dari malam tapi tadi sudah naik ke LP," kata Panusunan, Rabu (3/5/2023).
Menurutnya laporan yang disampaikan keluar DS ke Polresta Barelang itu atas dasar kecurigaan keluarga atas kematian korban. Keluarga mendapati sejumlah luka dan memar yang tak wajar pada tubuh DS.
"Tadi kami mendampingi keluarga untuk meminta dilakukan autopsi. Autopsi ini untuk pihak keluarga mendapatkan keterangan detail kematian almarhum DS," ujarnya.
Panusunan mengatakan keluarga korban juga secara rutin melakukan komunikasi untuk mengetahui keadaan DS selama di rutan. Ia menyebutkan bahwa keluarga DS juga berharap ada titik terang terkait kematian korban.
"Adek korban bernama Agus ini sering berkomunikasi dengan DS untuk mengetahui perkembangan, apa yang terjadi DS di rutan dan kesehatan DS," ujarnya.
Panusunan juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum DS dinyatakan meninggal ia melalui sambungan telepon ke adiknya agus agar dipindahkan ke kamar tahanan lainnya. DS juga meminta sejumlah uang untuk perpindahan kamarnya.
"Informasi dari adik DS, bahwa almarhum meminta uang Rp 15 juta untuk pindah kamar. DS mengaku setiap hari dipukuli di dalam tahanan. Penyampaian ini sudah disampaikan di BAP kepolisian. Untuk penganiayaan apakah dari pihak rutan atau dari sesama tahanan kita percayakan pembuktiannya ke kepolisian," ujarnya.
"Yang terpenting bagi kita ada perlakuan tidak wajar di dalam tahanan. Saya pikir ini menjadi atensi kita semua. Karena tidak ada yang boleh seperti ini. DS ini sedang dalam proses vonis kasus yang dijalaninya," tambahnya.
(dpw/dpw)