Pengacara Aditya anak AKBP Achiruddin, Ali Piliang, menyebut ada dugaan keberpihakan penyidik Polda Sumut yang menangani kasus penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral. Penyidik Polda Sumut tersebut akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
"Hari ini kami antar aduan ke Propam atas adanya dugaan keberpihakan dan ketidakprofesionalan penyidik. Aduan ini juga akan dikirimkan ke Mabes Polri," kata Ali saat ditemui di Polda Sumut, Kamis (4/5/2023), dikutip dari detikSumut.
"Pertama, berkenaan adanya penggalan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dalam hal ini saudara K (Ken), beredar di dunia maya," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan, BAP dari Ken seharusnya tidak boleh beredar. Maka itu dia menduga dalam penanganan perkara ini ada keberpihakan dari pihak penyidik. Ali juga mempersoalkan tentang laporan Aditya yang dihentikan.
"Tentang dihentikannya laporan klien kami (Aditya). Itu diumumkan Polda pada 26 April. Tapi diterima klien kami 29 April pukul 18.15 WIB. Setelah kita baca, penghentian penyidikan itu 27 April," ujar Ali.
"Ini kan seharusnya dibuat suratnya baru diumumkan ke khalayak ramai. Makanya kami duga penyidik tidak profesional," lanjut dia.
Dilansir detikSumut, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memeriksa penyidik atau personel polisi terkait laporan Aditya maupun Ken Admiral.
"Nggak ada (personel yang diperiksa). Kita justru cepat jemput bola," kata Dudung.
(dil/apl)