Sidang vonis kasus pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Romansyah (23) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora. Salah satu tersangka pengeroyokan, Faisal Ananda (18), divonis 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa Faisal Ananda Summarta," ucap hakim Muhamad Fauzan Haryadi membacakan putusan di ruang sidang PN Blora, Rabu (3/5/2023).
Sidang dengan nomor perkara 16/Pid.B/2023/PN Bla ini digelar di ruang Cakra PN Blora. Dalam sidang, majelis hakim memutus terdakwa bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan kepada Faisal lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim memutuskan terdakwa dipenjara selama 9 tahun sedangkan jaksa menuntut 10 tahun penjara.
"Silakan kepada pihak terdakwa bisa berkonsultasi dengan penasehat hukum (PH) untuk mengajukan banding. Termasuk juga bagi jaksa," kata hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Sugiyanto menyebut vonis hakim sudah sesuai. Namun pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait banding.
"Jaksa masih pikir-pikir selama 7 hari. Putusan hakim sudah sesuai dan berkeadilan. Dituntut 10 tahun, diputus 9 tahun. Itu sudah sesuai, karena sudah melebihi 2/3 tuntutan," terang Lilik ditemui usai sidang, Kamis (3/5/2023).
Ia akan mengajukan banding ketika pihak terdakwa melakukan banding. Menurutnya, vonis penjara 9 tahun terdakwa mendapat keringanan dari hakim.
"Dia (terdakwa) jujur, terus terang, belum pernah dihukum, masih muda, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya. Nanti kalau terdakwanya banding, saya juga banding," terangnya.
Lilik mengatakan ada 10 tersangka dalam kasus ini. Dari kesepuluh itu 9 tersangka lain diproses dalam berkas berbeda karena masih anak-anak atau berusia di bawah umur.
"Ini baru sidang putusan Faisal. Untuk yang sidang anak-anak belum," terangnya.
Orang Tua Korban Kecewa
Sementara itu orang tua korban merasa kecewa dengan vonis tersebut. Pihaknya berharap hakim memberi vonis yang lebih berat.
"Saya merasa tidak adil. Nyawa anak saya diganti 9 tahun. Kalau bisa dijatuhi hukuman yang maksimal, 12 tahun," ucap ayah korban, Sukisno.
Ayah korban yang seorang kuli bangunan mengaku bakal mendatangi Polri untuk meminta keadilan.
"Saya ingin mengajukan banding. Kalau pakai pengacara uang dari mana? Saya akan ke Jakarta, ke Kapolri untuk meminta keadilan. Saya tidak terima," ujarnya.
Untuk diketahui, Romansyah tewas usai menjadi korban perkelahian kelompok pemuda di sekitar taman Perumahan Mentul Indah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Kasus ini terjadi pada Oktober 2022.
Polisi menyebut tawuran karena permasalahan perempuan. Korban disebut hendak melerai, namun justru tewas dikeroyok.
(aku/dil)