ABG Dicekoki Ciu Lalu 'Dijual' Kenalan Via Online

Nasional

ABG Dicekoki Ciu Lalu 'Dijual' Kenalan Via Online

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 03 Mei 2023 14:55 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Ilustrasi prostitusi (Foto: iStock)
Solo -

Dua orang pemuda, M Samir (24) dan Alfiansyah (20) ditangkap polisi usai 'menjual' ABG perempuan kepada lelaki hidung belang. Polisi mengungkap korban sempat dicekoki minuman keras.

"Tengah malam korban janjian dengan laki-laki yang bernama P dan berangkat ke salah satu vila di Cipayung, Bogor. Di sana korban dan temannya meminum minuman alkohol jenis ciu," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023) dilansir detikNews.

Bismo menjelaskan korban yang masih berusia 15 tahun ini awalnya pergi dari rumah tanpa pamit ke orang tuanya. Korban kemudian diketahui bertemu dengan Alfiansyah, pria yang baru dikenal korban melalui media sosial Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian menawarkan korban menjadi seorang PSK dengan iming-iming uang jutaan rupiah dalam sepekan.

"Terlapor menawarkan korban untuk kerja open BO dengan iming-iming gaji Rp 3 juta per minggu dan kebutuhan ditanggung," ungkap Bismo.

ADVERTISEMENT

Korban yang tergiur iming-iming kemudian 'dijual' kepada dua lelaki hidung belang di sebuah hotel di kawasan Air Mancur, Kota Bogor. Polisi yang mengendus aktivitas kedua pelaku kemudian melakukan penangkapan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang sama.

"Kedua pelaku ditangkap di tempat yang sama (di hotel) di Jalan Jenderal Sudirman, 27 April," kata Rizka, Selasa (2/5).

"Iya, jadi ada dua pelaku yang diamankan, bisa dibilang ini muncikari, tapi lebih tepat ke trafficking ya. Pelaku yang diamankan dua orang, laki-laki," jelasnya.

Pelaku Samir warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor dan Alfiansyah warga Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Terlapor Muhamad Samir alias Aming membawa korban ke hotel di Air Mancur untuk open BO dan telah mendapatkan tamu atau laki-laki hidung belang sebanyak dua orang, dengan harga Rp 250 ribu per tamu," ungkapnya.

"Uang tersebut kemudian diberikan ke terlapor dan habis untuk makan serta sewa hotel," imbuhnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 KUHP tentang perdagangan orang dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.




(rih/ams)


Hide Ads