Ayah yang Bunuh-Buang Bayinya di Pati Terancam Bui Seumur Hidup

Ayah yang Bunuh-Buang Bayinya di Pati Terancam Bui Seumur Hidup

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 03 Mei 2023 14:02 WIB
Konferensi pers di Polresta Pati soal pembunuhan bayi l, Rabu (3/5/2023).
Konferensi pers di Polresta Pati soal pembunuhan bayi l, Rabu (3/5/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Pati -

Seorang ayah di Pati tega membekap bayinya yang masih berusia tiga bulan hingga tewas lalu membuangnya ke sungai. Tersangka Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) pun terancam hukuman seumur hidup.

"Ancaman hukum pasal yang disangkakan adalah 76c juncto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider pasal 340 KUHPidana, diancam paling seumur hidup atau selama waktu atau selama 20 tahun," tegas Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama saat konferensi pers di Polresta Pati, Rabu (3/5/2023).

Kejadian ini bermula saat ada laporan orang tua atas nama Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) dengan Dinda Putri Fitriani (20) warga Dukuh Kauman, Kelurahan Pati Kidul. Mereka melaporkan kehilangan anak keduanya yang bernama Mazaya Keyra El Naura berusia tiga bulan pada Senin (1/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayah bayi sempat membuat rekayasa jika anaknya nomor dua berusia tiga bulan hilang saat ditinggal di rumah sendiri. Sementara tersangka menidurkan anak pertama berusia 1,5 tahun keliling naik motor.

Andhika mengatakan polisi memeriksa sejumlah saksi. Termasuk ayah bayi yang menjadi saksi kunci. Terungkap ternyata ayah bayi sendiri yang membekap anaknya hingga tewas karena rewel.

ADVERTISEMENT

"Dengan cara anak tersebut dibekap oleh bantal," jelas Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhittama saat konferensi pers di Polresta Pati, Rabu (3/5).

Andhika mengatakan bayinya itu setelah dibekap dan tidak bernafas. Pelaku lalu mencari plastik. Bayinya itu dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian dimasukan ke bagasi sepeda motor. Setelah itu dibuang ke Sungai Kaliampo.




(apl/ams)


Hide Ads