Polisi menangkap dua pria berinisial S (45) warga Wates, dan MAR (37) warga Jogja, karena terlibat dalam aksi penipuan berkedok calo pegawai BUMN. Pelaku menjanjikan korbannya masuk menjadi pegawai BUMN dengan syarat memberikan uang hingga seratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, pelaku berhasil menipu seorang perempuan berinisial AI (43) warga Sleman. Kasus ini bermula saat pelaku menawari korban untuk membantu memasukkannya menjadi pegawai tetap di PT Angkasa Pura 1 dengan syarat membayar Rp 105 juta pada 2021 silam. Korban dijanjikan bisa langsung bekerja pada Oktober 2021.
Korban yang terbujuk rayuan tersebut pun tertarik dan memberikan uang sesuai nominal yang disyaratkan. Akan tetapi hingga batas waktu yang ditentukan korban tak kunjung dipanggil bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai tanggal yang dijanjikan korban tak kunjung bekerja di Angkasa Pura. Uangnya juga belum dikembalikan ke pihak korban. Karena itu korban melaporkan ke Polres Kulon Progo," ucap Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (3/5/2023).
Rakhmat mengatakan berdasarkan laporan itu pihaknya kemudian melakukan upaya penyidikan dan penyelidikan. Setelah cukup bukti, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat lembar laporan transaksi bank dan satu bendel berkas berisi tangkapan layar WhatsApp pelaku dan korban.
"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 378 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau Pasal 372 dengan ancaman penjara 4 tahun, atau denda Rp900 ribu," ujar Rakhmat.
Sebut Keterlibatan Pegawai Kementerian
Salah satu pelaku, MAR, mengaku mengenal korban dari S, pelaku kedua. Kemudian korban dipertemukan dengan rekan pelaku di Jakarta.
"Saya pertemukan dengan temen di Jakarta, ya udah mereka sendiri rembukan di Jakarta," ujar pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut.
MAR mengatakan rekannya di Jakarta itu bekerja sebagai pegawai salah satu kementerian. Orang inilah yang disebut-sebut bisa memasukkan korban menjadi pegawai Angkasa Pura.
"Dia ngantor di Menpan (Menpan RB)," ucapnya.
MAR mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi ini. Dia juga mengaku tidak tahu pasti apakah korban bisa benar-benar dijadikan sebagai pegawai Angkasa Pura.
"Saya enggak tahu, karena saya lewat orang Jakarta," ujarnya.
Adapun hasil dari penipuan ini, MAR memperoleh uang sebesar Rp 10 juta. Uang itu digunakan sebagai operasional selama menghubungkan antara korban dengan rekannya di Jakarta. "Waktu itu saya dapat Rp 10 juta, buat operasional," ucapnya.
(aku/apl)