"Demi apapun saya di sini saya bersalah. Hanya saja dari awal saya tidak ada niatan untuk melakukan tindakan kejahatan karena memang dipicu faktor ekonomi kita khilaf kita minta maaf," kata Zulfani Pasha, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Belitung Timur, seperti dilansir detikSumut, Selasa (2/5/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Zulfani Pasha menegaskan dia tak pernah menjual istrinya dalam aksi kejahatannya ini.
"Kalau untuk menjual istri saya tegaskan tidak," kata dia.
Pernyataan Polisi soal Motif Zulfani Pasha
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata, menjelaskan awal mula kejahatan Zulfani Pasha yakni saat rencananya pulang ke rumah mertua di Belitung Timur tapi tidak memiliki uang untuk beli oleh-oleh.
Karena tidak berpenghasilan dan tidak memiliki uang, Zulfani Pasha berniat untuk melakukan penipuan.
Akibat melakukan aksi penipuan MiChat, Zulfani Pasha dan istrinya yang bernama Putri Amelia serta rekan mereka bernama Andi diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Status Pernikahan Zulfani Pasha dan Putri Amelia
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata, mengungkap Putri Amelia merupakan istri kedua Zulfani Pasha.
"Kemarin waktu pemeriksaan, sejak awal ditangkap hingga ditetapkan tersangka, pelaku mengaku bahwa itu adalah istri sahnya. Namun, setelah ditetapkan tersangka dan kita melakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan fakta bahwa Putri Amelia merupakan istri kedua," kata Wawan, kepada detikSumut.
"Jadi benar PA istri kedua, dia juga baru dinikahi secara siri oleh Pasha," lanjut dia.
(sip/apl)