Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka penganiayaan karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam, dikutip dari detikSumut.
Panca mengatakan AKBP Achiruddin membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Achiruddin pun dijerat Pasal 305, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ujar Panca.
Sebelumnya Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Dipecat! |
Dilansir detikSumut, penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2022. Adapun video yang merekam penganiayaan itu baru viral di media sosial pada Selasa (25/4) lalu setelah diunggah di Twitter.
Aditya dalam video itu tampak beberapa kali membenturkan kepala Ken ke lantai di depan gerbang rumah. Aditya juga berulang kali memukul dan menendang kepala Ken. Anak Achiruddin itu juga sempat menjambak kepala Ken.
Sementara itu, sejumlah orang termasuk AKBP Achiruddin yang berada di sekitar lokasi tidak menghentikan penganiayaan tersebut.
Selain ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, AKBP Achiruddin juga sudah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat melalui sidang etik. Dia pun mengajukan banding setelah diputuskan dipecat.
(dil/dil)