Misteri Kiriman Flashdisk Berisi Video Anak AKBP Achiruddin Hajar Ken Admiral

Regional

Misteri Kiriman Flashdisk Berisi Video Anak AKBP Achiruddin Hajar Ken Admiral

Tim detikSumut - detikJateng
Kamis, 27 Apr 2023 18:17 WIB
Elvi orangtua korban Ken Admiral saat diwawancarai di Polda Sumut, Kamis (27/4/2023). (Goklas Wisely/detikSumut)
Elvi, orangtua korban Ken Admiral saat diwawancarai di Polda Sumut, Kamis (27/4/2023). (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Solo -

Terungkapnya aksi penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral, tak lepas dari viralnya video penganiayaan tersebut. Tak lama usai video itu menyebar di media sosial, polisi langsung menetapkan Aditya sebagai tersangka.

Dilansir detikSumut, Elvi, orang tua Ken Admiral mengungkapkan dirinya mendapat video penganiayaan anaknya dari flashdisk yang dikirimi seseorang. Flashdisk itu dikirim satu hari sebelum Lebaran.

"Satu hari sebelum Lebaran. Kalau Lebarannya malam ini, sorenya kami terima flashdisk berisi video itu melalui paket," kata Elvi saat berada di Polda Sumut, Kamis (27/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan video itu menampilkan anaknya dianiaya oleh Aditya dihadapan beberapa orang serta AKBP Achiruddin (ayah Aditya).

"Baru kami buka dan menonton. Di situ lah saya, artinya proses ini sudah berjalan di Polda. Tapi saya nengok video itu, mana ada orang tua yang tidak menangis melihat anaknya dipijak," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Video itu pun viral di media sosial pada 25 April 2023. Di hari itu juga, Aditya ditetapkan jadi tersangka penganiayaan.

Penganiayaan ini berawal pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya memberhentikan Ken Admiral yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan. Saat itu Aditya sempat melakukan pemukulan kepada Ken.

Sehari berselang, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Ken ingin menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor.

Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana yang diviralkan tersebut. Polda Sumut lalu menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.

Selain menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga memberikan sanksi terhadap AKBP Achiruddin yaitu penempatan khusus (patsus). Hal itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.




(aku/ams)


Hide Ads