Pemuda Muhammadiyah Solo Ikut Polisikan Peneliti BRIN, Ini Dasarnya

Pemuda Muhammadiyah Solo Ikut Polisikan Peneliti BRIN, Ini Dasarnya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 27 Apr 2023 17:30 WIB
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Solo, melaporkan peneliti BRIN ke Polresta Solo, Kamis (27/4/2023).
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Solo, melaporkan peneliti BRIN ke Polresta Solo, Kamis (27/4/2023). Foto: dok. Sri Sujianto
Solo -

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Solo melaporkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, dan Thomas Djamaluddin. PDPM Solo sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang telah melapor ke Bareskrim Polri.

Koordinator Tim Advokasi Majelis Hukum PDPM Solo Sri Sujianto mengatakan keduanya dilaporkan ke Polresta Solo karena dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

"Kita memahami, meski pelaporan satu pintu, tapi semua daerah berbeda-beda potensi esensi penafsirnya. Maka (daerah) dipersilakan untuk melaporkan. Tinggal nanti Polresta Solo mengirimkan atas pelaporan itu dan pernyataan sikapnya seperti apa," kata Sri kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (27/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri mengatakan, meski sudah ada tabayun, tapi pihaknya akan menyampingkan proses restorative justice.

Dalam laporan itu, sejumlah pengurus PDPM dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Solo. Sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar komentar terlapor di media sosial juga dilampirkan. Laporan itu meminta Polresta Solo segera menindaklanjuti kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan PDM Jombang. Setelah tabayun, damai oke. Tapi karena ini ada ujaran kebencian yang berpotensi membuat gaduh, kita khawatirkan membuat resah," ujar Sri.

Sri menjelaskan, dalam Pasal 28 ayat (2) jis Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 157 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, ancamannya 6 tahun.

"Untuk sementara kita kesampingkan restorative justice. Kita ingin diproses, ditahan. Karena jelas ancaman hukumannya 6 tahun," ujarnya.

Sementara itu Kordinator PDPM Kota Solo, Ahmad Zia Khakim menyampaikan pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook atas nama AP Hasanuddin, dan Thomas Djamaluddin. Menurutnya, kata-kata keduanya di media sosial dianggap menyakiti hati warga Muhammdiyah di seluruh Indonesia.

"Nah ini kan secara spesifik ditunjukkan kepada warga Muhammadiyah yang sempat melaksanakan salat Ied terlebih dahulu, dibandingkan keputusan pemerintah. Jadi kami melaporkan apa yang sudah menjadi konten di media sosial," kata Ahmad.

"Permintaan maaf akan kami terima dengan lapang dada, namun proses hukum akan terus berlanjut. Kami ingin (terlapor) segera ditahan, ditangkap, dan segera diadili. Karena ini cukup meresahkan dan mengusik kebhinekaan kita," imbuh dia.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar menyatakan telah menerima laporan terkait kasus ini dengan nomor aduan STBP/291/IV/2023/Reskrim.

"Sudah kami terima, kami masih menunggu koordinasi dengan Bareskrim polri, karena wilayah lain juga ada yang melapor," kata Agus.




(dil/ahr)


Hide Ads