Polisi mengamankan decoder CCTV di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan. Polisi menyebut decoder CCTV itu rusak sehingga dalam kondisi tidak aktif saat momen anak Achiruddin, Aditya Hasibuan, menghajar mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Saat kejadian CCTV itu tidak aktif lagi atau rusak. Decoder-nya juga," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (27/4/2023) seperti dilansir detikSumut.
Meski rusak, decoder dan CCTV itu telah diamankan oleh polisi. Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menggeledah rumah Achiruddin pada Rabu (26/4/2023) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kita sudah geledah CCTV-nya. Saat ini kita hanya temukan recorder dari CCTV," kata Sumaryono.
"Tapi menurut keterangan dari pada pemilik rumah, recorder itu sudah lama mati," tambahnya.
Sumaryono menyampaikan, pemeriksaan CCTV itu disaksikan bersama dengan penghuni rumah yakni istri dan anak dari Achiruddin. Selain itu ada pula sepupu serta kepala lingkungan yang ikut melihat proses penggeledahan.
"Tapi nanti akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik (terkait recorder yang mati)," ujarnya.
Diketahui, penggeledahan ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan selaku anak Achiruddin terhadap mahasiswa Ken Admiral.
Penganiayaan ini berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya Aditya memberhentikan Ken Admiral yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ring Road, Kota Medan. Saat itu Aditya sempat melakukan pemukulan kepada Ken.
Sehari berselang, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Ken ingin menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor.
Saat itulah terjadi penganiayaan sebagaimana yang diviralkan tersebut. Polda Sumut lalu menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.
Selain menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga memberikan sanksi terhadap Achiruddin yaitu penempatan khusus (patsus). Hal itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi, padahal saat itu dia berada di lokasi.
(aku/dil)











































