AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Ini penampakan Achiruddin saat digiring petugas dari penempatan khusus (patsus) menuju ruangan pemeriksaan Polda Sumut.
Pantauan detikSumut, Kamis (27/4/2023), Achiruddin dikeluarkan dari ruangan Dittahti Polda Sumut sekitar pukul 11.25 WIB. Achiruddin tampak mengenakan baju kaus panjang berwarna hijau mint dengan paduan celana jeans.
Achiruddin terlihat memakai sandal serta masker. Dia tampak dikawal oleh sejumlah polisi menuju gedung pemeriksaan Ditreskrimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Achiruddin. Dia bungkam saat sejumlah awak media menanyai soal kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Diwawancarai terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut pemeriksaan Achiruddin itu terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Achiruddin diperiksa dalam kapasitas sebagai orang tua dari tersangka Aditya.
"Kapasitas dia sebagai orang tua dan sebagai saksi yang saat peristiwa itu terjadi ada di TKP," ujarnya.
Untuk diketahui, penganiayaan ini berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Aditya memberhentikan Ken Adrial yang kala itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan. Saat itu Aditya sempat melakukan pemukulan kepada Ken.
Sehari berselang, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Ken ingin menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor.
Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana yang diviralkan tersebut. Polda Sumut lalu menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.
Selain menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga memberikan sanksi terhadap AKBP Achiruddin yaitu penempatan khusus (patsus). Hal itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.
(aku/rih)