AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disangksi penempatan khusus (patsus).
"Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (26/4/2023).
Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
AKBP Achiruddin kini dipatsuskan.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal sehingga berujung sanksi dipatsus.
"Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelas Dudung.
Anak AKBP Achiruddin yang melakukan penganiayaan bernama Aditya Hasibuan. Sementara mahasiswa yang menjadi korban yakni Ken Admiral.
Atas perbuatannya, Aditya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu Aditya juga telah ditahan polisi.
Sementara itu penanganan kasus penganiayaan ini ditarik oleh Polda Sumut karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai. Selain itu kedua pihak sebelumnya juga saling lapor di Polrestabes Medan.
(sip/sip)