Ini Tampang Sopir Fortuner Nyabu-Nyelonong Rel KA di Sumpiuh Banyumas

Ini Tampang Sopir Fortuner Nyabu-Nyelonong Rel KA di Sumpiuh Banyumas

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 20 Apr 2023 16:03 WIB
Tersangka sopir Fortuner nyelonong masuk jalur kereta api saat diperiksa di Sat Reskrim Polresta Banyumas, Kamis (20/4/2023).
Tersangka sopir Fortuner nyelonong masuk jalur kereta api saat diperiksa di Sat Reskrim Polresta Banyumas, Kamis (20/4/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Banyumas -

Polisi telah resmi menetapkan Candra Sandy Prayogo (27), sopir mobil Toyota Fortuner yang nyelonong masuk ke jalur kereta api di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas sebagai tersangka. Begini tampang sopir yang terbukti mengonsumsi sabu-sabu itu.

Dengan mengenakan kaus berwarna merah marun dan celana jins, Candra dibawa masuk ke ruang penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas. Kedua tangan Candra juga diborgol.

Selama dibawa oleh polisi wajah pria 27 tahun itu tertutup masker. Dia hanya diam saat kamera awak media menyorot dirinya menuju ruang penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan saat ini sopir tersebut masih menjalani pemeriksaan.

"Untuk sopir Fortuner tersebut kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).

ADVERTISEMENT
Tersangka sopir Fortuner nyelonong masuk jalur kereta api saat diperiksa di Sat Reskrim Polresta Banyumas, Kamis (20/4/2023).Tersangka sopir Fortuner nyelonong masuk jalur kereta api saat diperiksa di Sat Reskrim Polresta Banyumas, Kamis (20/4/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

Dari hasil pengembangan selain masuk ke rel kereta api, menurutnya sopir tersebut telah terbukti menggunakan sabu-sabu sebelum melakukan perjalanan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.

"Dia memakai hari Senin (17/4) sebelum berangkat nyopir. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang saat itu penumpang satu mobil," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 194 ayat 1 terkait dengan kejadian kendaraan masuk ke jalur kereta api kemudian menimbulkan bahaya bagi lalulintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di rel kereta api.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Selain KUHP juga kita kenakan UU perkeretaapian nomor 23 tahun 2007," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya peristiwa mengerikan terjadi di jalur rel kereta api relasi Sumpiuh-Tambak, Kabupaten Banyumas, Rabu (19/4) dini hari. Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1549 NCO tiba-tiba masuk ke jalur rel kereta api sejauh 1 km dan berhenti melintang di atas jembatan.

Pemilik mobil Fortuner, Takwa (62) menjelaskan awalnya ia berencana mudik dari Jambi menuju Purworejo sekaligus menengok orangtuanya yang sakit.

"Karena orang tua sakit terus mau Lebaran juga. Saya ya pengin sampai ke rumah di Purworejo. Keluarga luka-luka kecil saja tadi sudah dikasih obat sama pak polisi," katanya kepada wartawan, Rabu (19/4).




(apl/ahr)


Hide Ads