Pengakuan Penelantar Jemaah Umrah di YIA: Uang untuk Bayar Utang

Pengakuan Penelantar Jemaah Umrah di YIA: Uang untuk Bayar Utang

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Selasa, 18 Apr 2023 10:37 WIB
Tersangka KW saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (18/4/2023).
Tersangka KW saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (18/4/2023). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng.
Kulon Progo -

KW (50) tersangka penelantar puluhan jemaah umrah asal Rembang dan Magelang, Jateng di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY menggunakan uang jemaah untuk membayar utang. Hal ini terungkap saat gelar kasus di Mapolres Kulon Progo.

"Ada uang yang kepake buat keperluan pribadi, membayar utang," tutur KW warga Banguntapan, Bantul yang dihadirkan dalam jumpa pers, Selasa (18/4/2023).

Total uang yang ditilap oleh KW sebesar Rp 253 juta. Uang ini sedianya digunakan untuk membayar tiket pesawat para jemaah. Walhasil, jemaah berjumlah 38 orang terpaksa gagal berangkat bahkan sempat terlantar di YIA pada Jumat (17/3) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya hanya kekurangan pembayaran, terus tiket dari Indonesia ke KL (Kuala Lumpur) nya yang belum dibelikan," ujar KW.

KW merupakan rekanan dari biro perjalanan Mabari Travel & Travel, beralamat di Rembang, Jawa Tengah. Dia bertugas menyalurkan calon jemaah umrah dari biro-biro kecil atau disebut pengepul.

ADVERTISEMENT

"Saya pakai pengepul. Jadi jemaah bayar ke pengepul sebesar Rp 28 juta. Terus pengepul bayar ke saya di Rp 23 juta," ucapnya.

Pihak biro pun telah mempercayakan KW untuk menyalurkan 38 calon jemaah umrah asal Rembang dan Magelang kepada PT. Amanah Tour dan Travel Berkah Mandiri yang beralamat di Giwangan, Jogja.

Dari 38 jemaah itu, KW memperoleh uang untuk biaya umrah sebesar Rp 912 juta. Uang ini harusnya dibayarkan ke kepada PT. Amanah Tour dan Travel Berkah Mandiri. Namun, KW hanya menyerahkan Rp 659 juta atau ada selisih Rp 253 juta.

"Modusnya, pelaku menjanjikan menyalurkan jamaah umroh namun terhadap para jemaah tidak dapat berangkat karena biaya yang digunakan untuk pemberangkatan digunakan keperluan pribadi," ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan.

"Dalam kasus ini tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 200 jutaan," imbuhnya.

Rakhmat mengatakan KW ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Kulon Progo sejak 19 Maret 2023 lalu. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam, tiga ATM, tiga buku rekening atas nama pelaku dan 52 lembar rekening koran bank atas nama pelaku dari tanggal 1 Desember 2022-27 Maret 2023.

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 122 Jo pasal 115 UU RI no 8 / 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda 6 miliar. Atau pasal 378 KUHP atau 372 KUHP ancaman hukum 4 tahun penjara," ujarnya.




(apl/sip)


Hide Ads