Seret Samurai di Jalanan Sragen, 2 Orang Jadi Tersangka

Seret Samurai di Jalanan Sragen, 2 Orang Jadi Tersangka

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 17 Apr 2023 14:59 WIB
Dua tersangka yang membawa Sajam di Jalanan Sragen ditangkap Polisi, Senin (17/4/2023).
Dua tersangka yang membawa Sajam di Jalanan Sragen ditangkap Polisi, Senin (17/4/2023). Foto: Dok Polres Sragen.
Sragen - Polres Sragen menetapkan dua orang tersangka gegara membawa pedang dan diseret di Jalan Kedawung, Sragen. Dua orang tersebut bernama Narim Yulianto (27) dan Ario Wibowo (25).

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan setelah mendapatkan video seorang pengendara mobil pihaknya langsung mencari pelaku. Menurutnya, kurang dari 3 jam Resmob Polres Sragen mengungkap identitas pelaku di video Viral kemudian dilakukan penangkapan.

"Telah diamankan dua orang NY, dan RA dewasa. Barang bukti samurai, senjata tajam golok, dua handphone milik tersangka, jaket, helm dan kendaraan yang digunakan. Lengkap sesuai apa yang terpampang di video," katanya kepada wartawan di Mapolres Sragen, Senin (17/4/2023).

Dirinya mengatakan kejadian itu berlangsung pada Jumat (14/4) sekitar pukul 20.30 WIB di sepanjang jalan Dukuh Parit Rt 016/Rw 005 Desa Karangpelem Kecamatan Kedawung, Sragen sampai dengan Suroboyo Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar.

"Pertama mencari eksistensi gagah-gagahan membawa sajam dan divideokan dan di upload media sosial, kemudian yang bersangkutan di masa sebelumnya ada pihak-pihak yang melecehkan kelompok yang bersangkutan apakah dari perguruan tertentu. Kemudian mencari show force mencari keberadaan pihak-pihak yang melecehkan," jelasnya.

Sementara satu orang, kata Piter, yang merekam kejadian tersebut bernama Fasial Faliq dan saat ini statusnya masih saksi. Lebih lanjut, pihaknya masih akan mendalami keterlibatan saksi.

"Kita akan cek dalami konstruksi melawan hukumnya, manakala memungkinkan dengan locus delicti perbuatan materialnya akan kita lakukan pemidanaan dan kita minta pertanggungjawaban," ujarnya.

Kedua tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 51 karena menggunakan senjata tajam. Dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Karena ini menggunakan senjata tajam mengenakan Undang Undang darurat no 12 tahun 51, paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral seorang pemuda mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam diseret ke aspal. Kejadian itu diduga terjadi di Kabupaten Sragen.

Video tersebut sempat dibagikan oleh akun @icws_infocegatanwilayahsragen di Instagramnya. Dalam video.yang beredar itu terlihat dua pengendara roda dua yang mengenakan kaus hitam.

Usai mendapat laporan dari warga setempat, Polres Sragen berhasil mengamankan 3 orang yakni yang memboncengkan, pembonceng yang membawa pedang dan perekam video.




(apl/apl)


Hide Ads