Ulah Hina Wildan Pengasuh Ponpes Batang Perkosa Puluhan Santri

Terpopuler Sepekan

Ulah Hina Wildan Pengasuh Ponpes Batang Perkosa Puluhan Santri

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 16 Apr 2023 09:54 WIB
Pengasuh ponpes di Batang, Jateng cabuli dan perkosa belasan santriwati saat gelar kasus, Selasa (11/4/2023).
Pengasuh ponpes di Batang, Wildan, tersangka pencabulan dan pemerkosaan terhadap santrinya. Tersangka dihadirkan dalam jumpa pers Polres Batang, Selasa (11/4/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Solo -

Wildan Masyuri (57), pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Bandar, Batang, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan pemerkosaan. Polisi mengungkap saat ini tercatat puluhan orang menjadi korban dari aksi hina Wildan.

"Tanggal 13 April 2023 Satreskrim Polres Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang santriwati di Ponpes," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy lewat pesan singkat, Jumat (14/4/2023).

"Jumlah keseluruhan korban adalah 22 orang santriwati," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula jumlah korban Wildan dilaporkan sebanyak 15 orang. Kemudian pada Selasa (11/4) dua orang melapor menjadi korban, lalu dua orang lagi pada Rabu (12/4), dan tiga orang pada Kamis (13/4).

"Dari total 22 santriwati korban tersebut, dengan kategori 17 disetubuhi, 4 cabul, 1 orang belum visum," ungkap Iqbal.

ADVERTISEMENT

"Upaya Polres Batang memberikan pendampingan terhadap korban yang masih anak-anak. Bekerja sama dengan dinas terkait melaksanakan trauma healing terhadap korban," imbuh Iqbal.

Modus Pelaku

Wildan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya dan ditahan polisi. Hasil pemeriksaan sementara terungkap modus pelaku.

"Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu. Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Polres Batang, Selasa (11/4).

"Setelah disetubuhi diberikan sangu atau jajan tidak boleh melapor ke orang tuanya bahwa mereka sah sebagai suami istri. Begitu modus operandinya dari pelaku," sambung Luthfi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Lutfhi.

Pengakuan Wildan

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Batang, Wildan mengaku sudah beraksi cabul sejak 2019. Tepatnya ketika ponpes yang dikelolanya terisi santri.

"Sejak tahun 2019. Pondok pesantren baru, terisi santri 2019," aku Wildan di Mapolres Batang, Selasa (11/4).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saat ditanya jumlah santriwatinya yang menjadi korban nafsu bejatnya itu, Wildan mengaku lupa. Namun, dia membenarkan ada alumninya yang pernah menjadi korbannya.

"Ya, satu atau dua, lupa," jawab Wildan.

Pria bertubuh gempal ini ternyata mencabuli dan memperkosa santriwatinya di sejumlah lokasi. Dari informasi yang dihimpun detikJateng, lokasi itu di antaranya ruang kantin, ruang gua hiroq (kamar korban putri), ruang jemur pakaian, teras belakang rumah Pak Kiai, joglo depan rumah, kamar tidur Ibu Nyai, ruang TV rumah Pak Kiai, ruang cuci pakaian, rumah Pak Kiai, dan ruang jemuran.

"Iya, banyak tempat (kejadian) di satu lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Batang Andi Fajar membenarkan informasi tentang lokasi kejadian yang telah dilakukan olah TKP, Selasa (11/4).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads