Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Batang, Wildan Masyuri (57), ditangkap polisi karena mencabuli dan memperkosa santriwati. Jumlah korban yang sudah melapor mencapai belasan orang.
Berikut 5 fakta aksi bejat pengasuh ponpes di Batang perkosa santrinya itu.
1. Korban Belasan Orang
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan sampai saat ini jumlah korban yang sudah melapor dan dilakukan pemeriksaan sebanyak 14 santriwati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi kasusnya bahwa TKP ada di salah satu pondok pesantren di Bandar, kemudian pelakunya, sudah kita amankan kita tangkap dan sudah kita tahan. Jadi korbannya itu 14 santriwati," kata Luthfi kepada wartawan di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
2. Modus
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memperdaya santriwati dengan mengajak 'ijab kabul'. Luthfi menyebut pelaku merayu santriwatinya untuk disetubuhi dengan dalih mendapatkan karomah.
"Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu," ujar Luthfi.
Agar korbannya terbujuk, pelaku bahkan melakukan prosesi selayaknya ijab kabul. Pelaku melakukannya agar korban percaya bahwa mereka berdua bisa melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi," kata Luthfi.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberikan sejumlah uang kepada korbannya. Pelaku juga berpesan kepada santriwati tersebut agar tidak melapor ke orang tuanya.
"Tidak boleh melapor ke orang tuanya bahwa mereka sah sebagai suami istri. Begitu modus operandinya dari pelaku," jelas Luthfi.
3. Beraksi Sejak 2019
Aksi bejat Wildan Masyuri dilakukan sejak 2019.
"Sejak tahun 2019. Pondok pesantren baru terisi santri 2019," aku Wildan saat dihadirkan dalam jumpa pers.
4. Lupa Jumlah Korban
Wildan mengaku korbannya tak hanya santriwati yang masih aktif, tapi juga ada alumni. Awalnya, pelaku sempat menjawab dengan kalimat tidak tahu, tidak ingat, lupa. Namun, akhirnya dia mengaku ada sejumlah santriwati yang telah lulus mendapatkan perilaku cabulnya.
"Ya, satu atau dua, lupa," jawab Wildan.
Wildan sehari-hari tak hanya mengasuh ponpes, tapi juga mengajar para santri mengaji. "Mulang (mengajar) ngaji," jawab Wildan saat ditanya soal pekerjaannya sehari-hari.
5. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wildan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan ke tersangka adalah terkiat dengan perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun, tapi kalau berulang kali bisa ditambah sepertiga maksimal 20 tahun. Karena mereka adalah tenaga pendidik," pungkas Luthfi.
(rih/rih)