Pasutri di Jogja Jajakan Gadis Belia Via MiChat, Segini Tarifnya Sekali Kencan

Pasutri di Jogja Jajakan Gadis Belia Via MiChat, Segini Tarifnya Sekali Kencan

Adji G Rinepta - detikJateng
Jumat, 14 Apr 2023 14:39 WIB
Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (14/4/2023)
Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (14/4/2023). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng.
Yogyakarta -

Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan tujuh korban yang rata-rata masih di bawah umur. Prostitusi ini diotaki oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Jogja.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada mengatakan dalam kasus ini, pasutri WD (35) dan istrinya PNY (34) dibantu tiga tersangka lain yakni DDK (38), FAN (23), serta AH (23).

"WD sebagai muncikari merekrut PSK. Lalu PNY sebagai muncikari germo dan dia sebagai PSK itu sendiri, DDK sebagai operator aplikasi MiChat dan administrasi keuangan, FAN operator aplikasi MiChat dan mencari tamu serta AH sebagai operator MiChat dan mencari tamu," ujar Archye dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (14/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Archye, pengungkapan kasus ini diawali saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait anaknya yang selama 3 hari tidak pulang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil diamankan bersama 7 korban yang dijadikan PSK.

"Korbannya ada 7 orang. AR (15), AT (17), AS (16), DN (16), HM (16), SOR (18), RR (36). Korban berasal dari berbagai kota yang bisa direkrut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Para pelaku, Archye menerangkan, sudah melakukan aksinya sejak September 2022 hingga diamankan polisi pada Februari 2023. Selama kurun waktu 6 bulan tersebut, para tersangka berpindah-pindah hotel sebanyak 5 kali di Kota Jogja maupun Sleman.

Modus para pelaku untuk merekrut korban, menurut Archye, dengan cara menawarkan pekerjaan. Setelahnya pelaku akan menawarkan pinjaman dan mencukupi kebutuhan korban, dengan cara itu korban merasa terikat dan tidak bisa lari.

"Korbannya adalah anak-anak yang putus sekolah. Perhari rata-rata keuntungan Rp 1 juta. Ya mereka ditampung di hotel kemudian tersangka tersebut mempekerjakan mereka dengan aplikasi michat dan medsos lainnya," jelasnya.

Baca pengakuan pelaku di halaman berikut.

Sementara itu, salah satu pelaku, WD mengatakan dalam sehari bisa mendapatkan tamu hingga 5 orang. Untuk sekali kencan dipasang tarif Rp 200 ribu saja dan langsung dipotong mucikari Rp 50 Ribu.

"Nggak mesti. Rata-rata 3 sampai 5 tamu setiap hari. Sekali kencan Rp 200 ribu untuk 1 jam," terangnya.

"Pertama saya potong Rp 50 ribu itu untuk muncikari, operator antara 10-20 ribu sesuai dengan banyak tamu," lanjutnya.

WD mengaku tidak pernah berinisiatif memberi uang kepada korban kecuali utang atau korban yang meminta kepada pelaku.

"Mereka katanya untuk kebutuhan keluarga ya kita kasih uang dulu, sesuai permintaan mereka sendiri, ya misalnya untuk ngirim orang tua ya Rp 500-Rp 1 juta," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Halaman 2 dari 2
(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads