Seorang pengasuh pondok pesantren di Bandar, Batang, bernama Wildan Masyuri (57) tega mencabuli dan memerkosa belasan santriwati. Wildan sempat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Batang pada Selasa, 11 April 2023.
Dengan mengenakan baju tahanan warna oranye dan kedua tangan diborgol, Wildan sempat menjawab sejumlah pertanyaan dalam jumpa pers yang dihadiri Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu.
Ganjar juga sempat bertanya langsung kepada Wildan dalam kesempatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kalau anak perempuan Anda digitukan orang juga ikhlas?" tanya Ganjar kepada Wildan.
"Mboten (Tidak)," jawab Wildan singkat sembari menunduk.
Saat itu Ganjar juga bertanya soal pekerjaan Wildan sehari-hari.
![]() |
"Mulang (mengajar) ngaji," jawabnya.
"Itu menurut ajaran agama benar atau tidak?" tanya Ganjar.
"Mboten," jawab Wildan singkat.
Wildan pun hanya menjawab sepotong-sepotong pertanyaan yang diberikan kepadanya. Dia mengaku terlupa.
Modus Bejat Wildan Perkosa Santriwati
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkap ada belasan santriwati yang melapor menjadi korban Wildan. Aksi bejat tersangka ini dilakukan dengan mengiming-imingi korbannya dengan dalih 'karomah'.
"Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu," ujar Luthfi.
![]() |
Luthfi menerangkan agar korban terbujuk, pelaku juga melakukan prosesi layaknya ijab kabul. Namun tanpa saksi.
"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab-kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.
Para santriwati yang sudah didoktrin untuk patuh ini dilarang melapor kepada orang tuanya. Mereka lalu diberi uang jajan.
Atas perbuatan yang sudah dilakukannya sejak 2019 itu, Wildan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(sip/ams)