Usai OTT, KPK Periksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng di Semarang

Usai OTT, KPK Periksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng di Semarang

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 11 Apr 2023 23:57 WIB
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jateng Putu Sumarjaya diperiksa KPK usai OTT di Semarang, Selasa (11/4/2023).
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jateng Putu Sumarjaya diperiksa KPK usai OTT di Semarang, Selasa (11/4/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di wilayah Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah (Jateng). Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jateng Putu Sumarjaya sempat diperiksa KPK usai OTT.

Putu Sumarjaya diperiksa KPK di kantor Polrestabes Semarang. Pantauan detikJateng, pemeriksaan itu dilakukan di salah satu ruangan di Gedung Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Selasa (11/4/2023) malam. Usai pemeriksaan, penyidik KPK membawa beberapa orang itu pukul 23.00 WIB.

Mereka dibawa dengan mobil yang seluruhnya berpelat B. Petugas KPK juga membawa beberapa tas ransel dan tas jinjing ke dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang diperoleh detikJateng, ada sekitar delapan orang yang dibawa KPK. Mereka diperiksa sejak pukul 16.30 WIB.

Para penyidik tak menggunakan rompi KPK. Mereka dan seluruh orang yang dibawa KPK tak ada yang memberikan komentar.

ADVERTISEMENT
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jateng Putu Sumarjaya diperiksa KPK usai OTT di Semarang, Selasa (11/4/2023).KPK periksa sejumlah orang usai OTT Balai Perkeretaapian DJKA Jateng, Semarang, Selasa (11/4/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng

Sebelumnya, KPK membenarkan informasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Perkeretaapian DJKA Jateng.

"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian, dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/4) dilansir detikNews.

Para pihak yang terjaring OTT saat ini tengah diperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka.

"Saat ini pihak-pihak yang ditangkap masih didalami keterangannya. KPK segera menentukan sikap setelah 1 x 24 jam," kata Ali.

Simak Video 'KPK OTT Pejabat DJKA Jateng':

[Gambas:Video 20detik]



(afn/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads